Categories: POLRI

Dijadikan Home Industri Narkoba, Polrestabes Medan Grebek Jalan Rakyat

www.medanoke.com – MEDAN | Meminimalisir peredaran narkoba di Kota Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan “Home Industri” di Jalan Rakyat. Dari lokasi, pihak kepolisian Polrestabes Medan mengamankan tiga orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, Senin (15/01/2024), adapun tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan narkoba dengan modus mengemas narkoba jenis Happy Water ke dalam bentuk kemasan itu yakni WK (28), warga Kecamatan Medan Tembung ; BT (41) dan MD (29), keduanya warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam penggrebekan tersebut, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti 1 kemasan Happy Water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce seberat 36.05 gram, kemasan lainnya berisi 73.92 gram, 28 butir Pil Ekstasi warna merah dengan berat 10.38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir Pil Ekstasi, 10 butir Pil Ekstasi warna coklat, 6 butir Pil Ekstasi warna pink, 5 butir Pil Ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi Keytamine, 42 butir psikotropika jenis Heverin Lima (H5) dan 1 toples berisi Creatine serta perlengkapan untuk memproduksi Happy Water.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis narkoba yang diedarkan adalah Happy Water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik Happy Water dengan campuran narkoba psikotropika dan Keytamin serta bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” kata Teddy John Marbun.

Tambah Teddy John Marbun, dalam pengungkapan ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sambung Teddy John Marbun, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya memperoleh informasi tersangka WK meracik Happy Water dalam kemasan.

Dari informasi tersebut, tambah Teddy John Marbun, lalu personil berhasil mengamankan tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus Happy Water dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.

“Setelah tersangka dibawa ke rumahnya, lalu personil pun berhasil mengamankan tersangka WK dan MD didalam rumah dan menggeledah rumah tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Teddy John Marbun.

Teddy John Marbun menuturkan, dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang dan dari sini bisa dikalkulasikan berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran narkoba ini.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No.35 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

GT 0 TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

18 jam ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

1 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Car…

3 hari ago

Semangat Tak Mengenal Usia, BMX Drag Bike Ramaikan Jalan Masjid Raya

Putra Komo Medan, medanoke.com | Deru roda kecil sepeda BMX berpadu dengan riuh sorak penonton…

5 hari ago

Menghindar Dari Proses Hukum, Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Pada PT.Bank Sumut Farah Hasmina Ditangkap Oleh Tim Intelijen Kejati Sumut Di Jakarta

Medan-medanoke.com, Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan…

5 hari ago

This website uses cookies.