Categories: LawNewsNEWSBEAT

Dikriminalisasi KAUM Siap Dampingi Ketua KAMI

Medanoke.com – Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) saat ini didapu menjadi Kuasa Hukum dari Khairul Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, dalam perkara ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Husni Thamrin Tanjung, SH., Wakil Ketua KAUM menyatakan “Khairul Amri telah menandatangani surat kuasa khusus kepada KAUM, penandtanganannya di hadapan penyidik di Mabes Polri, karena saat ini beliau ditahan di Mabes”.

Kami memandang bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Klien Kami masih prematur, setelah Kami mencermati konsideran Surat Perintah Penangkapan tertanggal 9/10/2020 yang mana laporan Polisi bertanggal 9 Oktober 2020 dengan Pelapor Seorang Polisi berpangkat Bripka, dan pada tanggal itu juga diterbitkan surat perintah penyidikan dengan menerapkan undang-undang yang bersifat umum dan undang-undang yang bersifat khusus, yakni UU-ITE dan KUH Pidana.

Bagaimana mungkin dugaan tindak pidana diketahui pukul 16.00 WIB tanggal 9/10/2020, lalu begitu cepat, hari itu juga dilakukan gelar perkara. Maka patut dipertanyakan alat bukti apa yang dikantongi penyidik sehingga prosesnya sangat kilat. apakah ini dapat menjamin keprofesionalan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti?

Selanjutnya dilkukan gelar perkara kembali untuk melakukan penahanan di tanggal 10/10/2020.

Bila UU-ITE itu dihubungkan dengan Pasal 160 KUHP ini sesuatu yang janggal, satunya UU khusus satu lagi UU bersifat umum, seharusnya penyidik memilih satu pasal saja untuk diterapkan, sangat janggal diterapkan kedua pasal itu secara bersamaan. Menurut Kami menjerat dengan UU itu harus dengan bukti yang kuat dan tentunya memerlukan keterangan ahli untuk menilai apakah bahasa Klien Kami itu memang bersifat hasutan, kebencian dan permusuhan, tidak bisa serampangan menerapkan pasal itu, apalagi dalam satu hari penyidik langsung melekatkan status tersangka.

Untuk itu, Kami berencana menguji kerja-kerja penyidik tersebut melalui praperadilan.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH  salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim

Jakarta, medanoke.com | 9 Maret 2026, Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadhan,…

7 jam ago

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

Medan - medanoke.com, Politisi PDIP Sumut Budiman Nadapdap SE menilai kader PDIP yang terlibat MBG…

11 jam ago

RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri (Lela) menegaskan bahwa rumah sakit di…

14 jam ago

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia”  Sumut di Medan

Bantu Sejumlah Anak Yatim & Penyandang Disabilitas MEDAN- medanoke.com, Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) wilayah…

14 jam ago

Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

Medan, medanoke.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Sumatera Utara sukses menggelar…

15 jam ago

PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

Medan, medanoke.com | Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Kecamatan Medan Polonia memborong dagangan pelaku…

16 jam ago

This website uses cookies.