Dishub Medan Berlakukan Dual Sistem Retribusi Parkir

Ilustrasi

www.medanoke.com- MEDAN, Pemko Medan secara resmi, Senin (28/10) berlakukan dua sistem pembayaran (retribusi) parkir, yaitu Berlangganan dan Konvensional (Biasa),
ke para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.

Konvensional artinya sistem pembayaran parkir seperti sebelumnya, dimana jukir (juru parkir) resmi mengutip retribusi secara langsung ke pengguna tempat parkir kendaraan.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) terbaru Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan sebesar Rp1000 untuk kendaraan roda dua, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan Rp2000 umtuk kendaraan roda empat, dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.

Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Sementara itu, bagi yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan, tetap berlaku di seluruh lokasi/ areal parkir tepi jalan di Kota Medan dan tidak dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, akan segera ditindak.

Seperti sebelumnya, kebijakan coba-coba (trial and eror) sistem retribusi parkir oleh Dishub Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi parkir. Seraya berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. Namun lagi-lagi kebijakan yang diambil sering sekali cendrung menimbulkan pro dan kontra (mendukung dan menolak) ditengah masyarakat. Diduga kebijakan yang diambil secara sepihak, tanpa menganalisa dan melakukan pendataan terlebih dahulu dan akhirnya pilihan kembali jatuh ke masyarakat. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

2 jam ago

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak penuh, Rabu (8/4/2026). Bukan hanya oleh…

2 hari ago

KRI Bima Suci Sandar di Pelabuhan Belawan 5–8 April 2026

Belawan– medanoke.com, Kapal latih TNI AL, KRI Bima Suci, sandar di Pelabuhan Belawan pada 5…

2 hari ago

This website uses cookies.