
Ilustrasi
www.medanoke.com- MEDAN, Pemko Medan secara resmi, Senin (28/10) berlakukan dua sistem pembayaran (retribusi) parkir, yaitu Berlangganan dan Konvensional (Biasa),
ke para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.
Konvensional artinya sistem pembayaran parkir seperti sebelumnya, dimana jukir (juru parkir) resmi mengutip retribusi secara langsung ke pengguna tempat parkir kendaraan.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) terbaru Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan sebesar Rp1000 untuk kendaraan roda dua, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan Rp2000 umtuk kendaraan roda empat, dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Sementara itu, bagi yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan, tetap berlaku di seluruh lokasi/ areal parkir tepi jalan di Kota Medan dan tidak dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, akan segera ditindak.
Seperti sebelumnya, kebijakan coba-coba (trial and eror) sistem retribusi parkir oleh Dishub Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi parkir. Seraya berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. Namun lagi-lagi kebijakan yang diambil sering sekali cendrung menimbulkan pro dan kontra (mendukung dan menolak) ditengah masyarakat. Diduga kebijakan yang diambil secara sepihak, tanpa menganalisa dan melakukan pendataan terlebih dahulu dan akhirnya pilihan kembali jatuh ke masyarakat. (aSp)