Divonis In Absentia, Tim Tabur Gabungan Kejatisu – Kejari Deliserdang Berhasil Tangkap Ayung (Chee Yu)

MEDAN  –  medanoke.com, Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam t(30/3/23) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Chee Yu alias Ayung  saat terpantau sedang berada di rumahnya.
Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

Terpidana Chee Yu/ Ayung sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (terdakwa tak hadir).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan terpidana saat diamankan di gerbang depan rumahnya tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi.

Malam ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut bersama tim Tabur Kejari Deliserdang,” papar Yos didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduard Sibagariang, Kasi Intel Boy Amali dan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Usheri.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini bermula saat terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Bila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan badan 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” ujar  Kasi Penkum Kejatisu, mengakhiri keterangan persnya.

Terpidana akhirnya diboyong ke Kejari Deliserdang dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kemudian mendekam di Rutan Lubukpakam. (aSp )

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

13 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

17 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

18 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

20 jam ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

3 hari ago

This website uses cookies.