Skip to content
Mei 23, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Divonis In Absentia, Tim Tabur Gabungan Kejatisu – Kejari Deliserdang Berhasil Tangkap Ayung (Chee Yu)
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • News
  • NEWSBEAT
  • Sumut

Divonis In Absentia, Tim Tabur Gabungan Kejatisu – Kejari Deliserdang Berhasil Tangkap Ayung (Chee Yu)

redaksi Maret 31, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam t(30/3/23) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Chee Yu alias Ayung saat terpantau sedang berada di rumahnya.
Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

Terpidana Chee Yu/ Ayung sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (terdakwa tak hadir).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan terpidana saat diamankan di gerbang depan rumahnya tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi.

Malam ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut bersama tim Tabur Kejari Deliserdang,” papar Yos didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduard Sibagariang, Kasi Intel Boy Amali dan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Usheri.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini bermula saat terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Bila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan badan 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, mengakhiri keterangan persnya.

Terpidana akhirnya diboyong ke Kejari Deliserdang dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kemudian mendekam di Rutan Lubukpakam. (aSp )

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Chee Yu DPO Kejari Deliserdang kejatisu Tangkap Ayung Tim Tabur vonis In Absentia

    Continue Reading

    Previous: BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang
    Next: Eks Kapusbangnis UINSU Jadi Tsk Korupsi Setelah Dijemput Paksa

    Related Stories

    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA
    • Kriminalitas

    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA

    Mei 22, 2025
    Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    Mei 21, 2025
    Dua Laporan Pengerusakan Cafe Belum Ada Titik Terang, Korban : Apa perlu saya tidur di Poldasu agar pelakunya ditangkap?
    • Kriminalitas

    Dua Laporan Pengerusakan Cafe Belum Ada Titik Terang, Korban : Apa perlu saya tidur di Poldasu agar pelakunya ditangkap?

    Mei 19, 2025

    Trending News

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah 1

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah

    Mei 22, 2025
    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA 2

    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA

    Mei 22, 2025
    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci 3

    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci

    Mei 22, 2025
    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji 4

    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji

    Mei 22, 2025
    Nek Marni, Tukang Serabi Naik Haji 5

    Nek Marni, Tukang Serabi Naik Haji

    Mei 21, 2025

    You may have missed

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah
    • Haji 2025

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah

    Mei 22, 2025
    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA
    • Kriminalitas

    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA

    Mei 22, 2025
    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci
    • Haji 2025

    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci

    Mei 22, 2025
    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji
    • Haji 2025

    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji

    Mei 22, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d