medanoke.com – MEDAN | Kedua residivis kasus pencurian yaitu Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52), warga yang sama berdomisili di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, harus menahan rasa sakit dan berjalan terpincang-pincang karena dihadiahi timah panas.
Bukan tanpa alasan mereka mendapat hadiah timah panas dari petugas, ini dikarenakan kedua residivis kasus pencurian ini nekad menyerang dan mendorong personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area ke selokan saat hendak ditangkap.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Minggu (01/06/2025), kedua warga Jalan Tangguk Bongkar ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korban mereka yaitu Hapis Lase (32), warga Jalan Letda Sujono Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung, sesuai surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 28 Mei 2025.
Adapun awal kejadian terjadi pada hari Selasa, (27/05/2025). Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 warna hitam BK 2055 AJU, didalam garasi rumah di Jalan Tangguk Bongkar/Jalan Elang, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, namun dalam keadaan setang sepeda motor tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat. Karena merasa aman, setelah memarkirkan sepeda motor, korban mengunci pintu garasi.
Namun, tepat pada hari Rabu (28/05/2025), korban bangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya sudah lenyap, tak ada lagi didalam garasi. Panik dan marah atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan personil kepolisian, juga dari keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, diperoleh informasi tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Lanjut Dwi Himawan, setelah memastikan tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area lantas memperoleh informasi tersangka Rudiansyah alias Rudi sedang berada di Jalan Nuri, Perumnas Mandala.
“Personil pun turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Rudiansyah alias Rudi. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya Ganda Sayuti alias Malik,” terang Dwi Himawan.
Menerima informasi tersebut, sambung Dwi Himawan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Ganda Sayuti alias Malik di wilayah Pasar 7, tepatnya di Jalan Sempurna Gang Melati, dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.
Dwi Himawan menuturkan, tersangka Rudiansyah alias Rudi mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepeda motor curian tersebut kepada Hengky (masuk dalam daftar DPO) di daerah Tanah Garapan, Jalan Jermal XV, untuk dijual.
“Setelah sepeda motor dibawa, Hengky tak kunjung kembali membawa sepeda motor ataupun uang hasil penjualan sepeda motor,” jelas Dwi Himawan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ujar Dwi Himawan, personil pun membawa kedua tersangka ke Tanah Garapan, Jalan Jermal XV. Saat turun mencari keberadaan Hengky, jelas Dwi Himawan, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke selokan (parit).
Tak mau kedua tersangka kabur, dengan sigap personil pun langsung menembak kaki kedua tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, kedua tersangka bersama dengan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dwi Himawan.
Sambung Dwi Himawan, pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai tersangka Rudiansyah alias Rudi saat melakukan aksinya dan juga barang bukti baju dan celana serta topi dan sendal yang dipakai tersangka Ganda Sayuti alias Malik saat melakukan aksinya tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…
medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…
Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…
Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti…
Medanoke.com | Hari ini Minggu 1 Juni 2025, suasana di Cafe Deo Jalan Selamat begitu…
This website uses cookies.