Categories: Kriminalitas

Dua Pelaku Pencurian Nekad Serang dan Dorong Polisi ke Selokan

Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Kedua residivis kasus pencurian yaitu Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52), warga yang sama berdomisili di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, harus menahan rasa sakit dan berjalan terpincang-pincang karena dihadiahi timah panas.

Bukan tanpa alasan mereka mendapat hadiah timah panas dari petugas, ini dikarenakan kedua residivis kasus pencurian ini nekad menyerang dan mendorong personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area ke selokan saat hendak ditangkap.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Minggu (01/06/2025), kedua warga Jalan Tangguk Bongkar ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korban mereka yaitu Hapis Lase (32), warga Jalan Letda Sujono Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung, sesuai surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 28 Mei 2025.

Adapun awal kejadian terjadi pada hari Selasa, (27/05/2025). Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 warna hitam BK 2055 AJU, didalam garasi rumah di Jalan Tangguk Bongkar/Jalan Elang, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, namun dalam keadaan setang sepeda motor tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat. Karena merasa aman, setelah memarkirkan sepeda motor, korban mengunci pintu garasi.

Namun, tepat pada hari Rabu (28/05/2025), korban bangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya sudah lenyap, tak ada lagi didalam garasi. Panik dan marah atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan personil kepolisian, juga dari keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, diperoleh informasi tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Lanjut Dwi Himawan, setelah memastikan tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area lantas memperoleh informasi tersangka Rudiansyah alias Rudi sedang berada di Jalan Nuri, Perumnas Mandala.

“Personil pun turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Rudiansyah alias Rudi. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya Ganda Sayuti alias Malik,” terang Dwi Himawan.

Menerima informasi tersebut, sambung Dwi Himawan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Ganda Sayuti alias Malik di wilayah Pasar 7, tepatnya di Jalan Sempurna Gang Melati, dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.

Dwi Himawan menuturkan, tersangka Rudiansyah alias Rudi mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepeda motor curian tersebut kepada Hengky (masuk dalam daftar DPO) di daerah Tanah Garapan, Jalan Jermal XV, untuk dijual.

“Setelah sepeda motor dibawa, Hengky tak kunjung kembali membawa sepeda motor ataupun uang hasil penjualan sepeda motor,” jelas Dwi Himawan.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ujar Dwi Himawan, personil pun membawa kedua tersangka ke Tanah Garapan, Jalan Jermal XV. Saat turun mencari keberadaan Hengky, jelas Dwi Himawan, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke selokan (parit).

Tak mau kedua tersangka kabur, dengan sigap personil pun langsung menembak kaki kedua tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.

“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, kedua tersangka bersama dengan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dwi Himawan.

Sambung Dwi Himawan, pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai tersangka Rudiansyah alias Rudi saat melakukan aksinya dan juga barang bukti baju dan celana serta topi dan sendal yang dipakai tersangka Ganda Sayuti alias Malik saat melakukan aksinya tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

medanoke.com - Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyelenggarakan Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis (DINAMIS)…

7 jam ago

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional

medanoke.com - DAIRI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Dairi resmi berdiri di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara…

7 jam ago

Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

Polkam, Semarang, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang…

9 jam ago

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Polkam, Malaysia, medanoke.com|Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait mengawal…

14 jam ago

Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

Pelapor LIUSMAN NDRURU,SE.,MM saat menyerahkan surat (SP2HP) ke kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan jalan Diponegoro…

16 jam ago

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta, Eks Camat Ditahan Kejari Medan

medanoke.com- MEDAN, Eks Camat Medan Polonia, IAS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I…

17 jam ago

This website uses cookies.