Categories: Kriminalitas

Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti SH, saat membawa tersangka Sultan ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan medis akibat luka tembak di kakinya. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Sultan adalah salah satu istilah populer generasi terkini untuk menggambarkan seseorang yang serba ada. Namun sultan yang satu ini tidak demikian. Sultan yang ini (berusia 24 tahun) adalah tersangka bongkar rumah, warga Jalan Pasar IV, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan. Dan yang lebih sakitnya kaki Sultan yang ini harus diberi hadiah timas. Pasalnya dirinya melakukan perlawanan terhadap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang hendak menangkapnya di Jalan Medan Barang Kuis, Kecamatan Percut Seituan.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Minggu (01/06/2025), adapun tersangka Sultan diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan sesuai dengan laporan korbannya yang tertuang didalam surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/583/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Reskrim, Ipda M Bakti SH mengatakan, tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

“Saat ditangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, personil melakukan pengembangan terhadap tersangka. Ketika dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan. Personil terpaksa menembak kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” kata Jhonson Sitompul.

Jhonson Sitompul menambahkan bahwa aksi yang membuat tersangka ditangkap adalah pencurian di Jalan Utama II, Komplek Taman Pertama Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan pada hari Senin (21/04/2025). Jhonson Sitompul juga menjelaskan bahwa saat itu tersangka dalam menyatroni rumah korban berhasil membawa barang-barang pemilik rumah.

“Tersangka berhasil mencuri 1 unit televisi LED merk LG 32 inci, 1 unit televisi 43 inci merk Toshiba, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu dan 1 buah jam tangan merk Aigner,” jelas Jhonson Sitompul.

Jhonson Sitompul menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu 2 orang temannya yakni Rudi dan Raja yang kini telah masuk ke dalam DPO. Terang Jhonson Sitompul, semua barang hasil kejahatan dijual tersangka kepada seseorang bernama Hendra dengan harga Rp 1.650.000, dimana tersangka Sultan mendapat bagian Rp 700 ribu.

Jelas Jhonson Sitompul, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit hp merk Oppo A15 warna putih hasil dari kejahatan, 1 pasang jaket hoodie warna hitam hasil dari kejahatan, 1 pasang sendal warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 pasang celana pendek warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan, 1 buah topi warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya dan uang tunai Rp 13 ribu sisa hasil kejahatan tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sultan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk dua tersangka lainnya, sedang kita kejar saat ini,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

Jakarta, medanoke.com | Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri…

21 jam ago

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut, Kevin Situmeang. (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Proyek…

22 jam ago

Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

Medan, medanoke.com |  Sejumlah jembatan dan ruas jalan di Kota Medan kini dinilai mengalami pergeseran…

22 jam ago

Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

Medan-medanoke.com, Salah satu pejabat utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipercaya mengemban tugas diluar institusi…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…

2 hari ago

Menjaga Harmoni dari Ruang Dialog: Sinergi Polda Sumut, Pemerintah, dan Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…

2 hari ago

This website uses cookies.