Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan)
www.medanoke.com – MEDAN | Kedua pria ini, Andi Lesmana (24), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Reanda Akbar (21), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (12/06/2024). Kedua ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, sesuai laporan korbannya, Herlinawati (45), warga Jalan Anggrek I, Lingkungan XVII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi yang diperoleh awak media ini, kedua tersangka ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Helvetia usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Tak hanya itu, kedua pelaku ditangkap tak jauh dari tempat mereka melakukan aksinya mencuri sepeda motor.
Kejadian berawal pada saat korban, Herlinawati pada hari Selasa (11/06/2024) sore, datang menjumpai suaminya yang bekerja di Blue Bird. Karena belum pulang bekerja, lalu korban menunggu suaminya pulang kerja tepatnya didepan teras Praktek Dr Mangatas dan memarkirkan sepeda motornya dengan posisi setang kemudi di kunci.
Lalu, suami korban pun tiba dengan mengendarai mobil taksi Blue Bird menjumpai korban. Korban melihat baterai di hp miliknya lowbat dan masuk ke dalam mobil yang dikemudikan suaminya itu untuk di charger (di cas). Tak berapa lama kemudian, tiba satu unit mobil Pajero Sport warna hitam tanpa plat dan langsung mundur menutupi sepeda motor milik korban.
“Lalu, satu orang keluar dari dalam mobil Pajero Sport itu keluar dan langsung membawa kabur sepeda motor korban dan bersamaan dengan itu mobil Pajero Sport tersebut keluar. Korban pun sempat mengejar mobil dan sepeda motor tersebut, namun tidak terkejar,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun langsung bergerak cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Helvetia. Menerima informasi tersebut, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH, selanjutnya memerintahkan personil Unit Reskrim Tim 7.5, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit Opsnal, langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Usai diamankan, kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 805 SRC, 1 buah jam tangan dan 2 unit hp android merk Realme C-35 dan Realme C-1,” tambah Alexander Pilliang.
Sambung Alexander Pilliang, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku guna mengetahui sudah berapa kali melakukan aksinya dan kemana barang hasil kejahatannya dijual. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)