Skip to content
Maret 18, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Embat Sepeda Motor Modus Pakai Mobil, Polsek Medan Helvetia Langsung Ciduk Kedua Pelaku
  • Kriminalitas
  • POLRI

Embat Sepeda Motor Modus Pakai Mobil, Polsek Medan Helvetia Langsung Ciduk Kedua Pelaku

redaksi Juni 12, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Kedua pria ini, Andi Lesmana (24), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Reanda Akbar (21), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (12/06/2024). Kedua ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, sesuai laporan korbannya, Herlinawati (45), warga Jalan Anggrek I, Lingkungan XVII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Informasi yang diperoleh awak media ini, kedua tersangka ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Helvetia usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Tak hanya itu, kedua pelaku ditangkap tak jauh dari tempat mereka melakukan aksinya mencuri sepeda motor.

Kejadian berawal pada saat korban, Herlinawati pada hari Selasa (11/06/2024) sore, datang menjumpai suaminya yang bekerja di Blue Bird. Karena belum pulang bekerja, lalu korban menunggu suaminya pulang kerja tepatnya didepan teras Praktek Dr Mangatas dan memarkirkan sepeda motornya dengan posisi setang kemudi di kunci.

Lalu, suami korban pun tiba dengan mengendarai mobil taksi Blue Bird menjumpai korban. Korban melihat baterai di hp miliknya lowbat dan masuk ke dalam mobil yang dikemudikan suaminya itu untuk di charger (di cas). Tak berapa lama kemudian, tiba satu unit mobil Pajero Sport warna hitam tanpa plat dan langsung mundur menutupi sepeda motor milik korban.

“Lalu, satu orang keluar dari dalam mobil Pajero Sport itu keluar dan langsung membawa kabur sepeda motor korban dan bersamaan dengan itu mobil Pajero Sport tersebut keluar. Korban pun sempat mengejar mobil dan sepeda motor tersebut, namun tidak terkejar,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun langsung bergerak cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Helvetia. Menerima informasi tersebut, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH, selanjutnya memerintahkan personil Unit Reskrim Tim 7.5, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit Opsnal, langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Usai diamankan, kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 805 SRC, 1 buah jam tangan dan 2 unit hp android merk Realme C-35 dan Realme C-1,” tambah Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku guna mengetahui sudah berapa kali melakukan aksinya dan kemana barang hasil kejahatannya dijual. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Ciduk Embat Helvetia Kedua Langsung Medan Mobil Modus Motor Pakai Pelaku Polsek Sepeda

Continue Reading

Previous: Jauhi Narkoba, Genk Motor dan Hindari Tawuran, Polsek Medan Kota Berikan Himbauan
Next: Rampas Sepeda Motor Karyawan Plaza, Tiga Begal Babak Belur Dipermak Massa

Related Stories

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Selebgram yang Berprofesi DJ
  • Kriminalitas

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Selebgram yang Berprofesi DJ

Maret 12, 2026
Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan
  • Kriminalitas

Dalam Hitungan Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembuangan Jasad Wanita Tanpa Busana di Medan

Maret 11, 2026
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik
  • Kriminalitas

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Warga Jalan Menteng VII di Dalam Box Plastik

Maret 10, 2026

Trending News

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan 1

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Maret 18, 2026
Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang 2

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Maret 18, 2026
Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus 3

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Maret 18, 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan 4

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Maret 18, 2026
Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa 5

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

Maret 17, 2026

You may have missed

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan
  • Sosial

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Maret 18, 2026
Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang
  • Sosial

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Maret 18, 2026
Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
  • Hukum

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Maret 18, 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan
  • Hukum

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Maret 18, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d