Categories: Hukum

FP-USU Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pinjaman 228,3 M Terkait Pengelolaan Lahan Sawit USU

Medan, medanoke.com | Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman senilai Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan bernomor 003/FP-USU/IX/2025 itu dilengkapi dokumen hasil rapat koordinasi yang mempertegas adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Skandal ini bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada tahun 2021 yang mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank. Bukannya menopang pendidikan dan penelitian, langkah tersebut justru berpotensi merugikan keuangan negara dan menyulut skandal pengelolaan aset publik.

Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, menegaskan kasus ini bukan sekadar perkara administrasi, melainkan menyentuh marwah pendidikan tinggi.

“Lahan sawit itu mandat Land Grant College untuk menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, riset, dan pengabdian. Tapi ketika aset negara dijadikan agunan tanpa akuntabilitas, itu bukan sekadar salah kelola, melainkan dugaan kuat memperkaya diri sendiri dan kroninya. Kampus berubah jadi ladang bisnis gelap yang menggerogoti integritas akademik,” ungkap Taufik.

FP-USU mengingatkan, rapat koordinasi 10 April 2025 antara pihak USU, Koperasi Pengembangan USU, dan Kejati Sumut sudah menyimpulkan adanya indikasi pidana. Lebih dari dua tahun mediasi ditempuh, tapi hasilnya jalan buntu.

“Dialog ternyata hanya jadi kamuflase, alat kompromi. Karena itu, bagi kami laporan hukum adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan aset pendidikan dari cengkeraman mafia kampus,” kata Taufik.

Menurut FP-USU, perkara ini jelas ranah pidana, bukan sekadar sengketa internal. Kejati Sumut diminta segera melakukan penyelidikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, 8, dan 9 tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan jabatan.

Pijakan Moral
“Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalau lahan sawit USU dijadikan agunan kredit, itu artinya negara dijual untuk kepentingan bisnis segelintir orang. Kampus kebanggaan rakyat justru dijadikan ATM kelompok bisnis yang bersembunyi di balik wajah akademik.”

FP-USU menegaskan, masyarakat memiliki peran hukum aktif. Pasal 41 dan 42 UU Tipikor memberi hak bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi serta mendapat perlindungan hukum. “Sebagai alumni dan warga negara, kami bukan hanya punya hak moral, tapi juga dasar hukum untuk melawan korupsi di kampus ini,”  Taufik.

FP-USU menyoroti adanya dugaan kejanggalan besar dalam pemberian kredit Rp228 miliar oleh BNI, yang menerima agunan lima HGU lahan sawit USU, padahal laporan keuangan kebun sawit itu mencatat kerugian beruntun sejak 2012 hingga 2025.

“Ini bukan sekadar salah hitung. Ini tercium kuat sebagai rekayasa kredit, pat gulipat keuangan publik, dan permainan kotor antara pengelola aset kampus dan pihak bank,” ujarnya.

Mereka juga menekankan, lahan sawit USU adalah aset negara yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Setiap pengagunan semestinya mendapat izin Dirjen Kekayaan Negara serta pengawasan DPR/DPRD. Jika langkah itu dilewati, maka terang-terangan telah terjadi pelanggaran tata kelola aset publik.

Desakan FP-USU jelas, Kejati Sumut harus segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, dan PT Usaha Sawit Unggul.

“USU didanai rakyat, bukan perusahaan keluarga. Kalau aset universitas diperlakukan seperti lapak bisnis, itu sama saja menggadaikan masa depan generasi muda Sumut,” tegas Taufik.

“Publik sedang menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau berani membongkar skandal ini, bukan hanya Rp228 miliar yang terselamatkan, tapi juga kehormatan universitas negeri. Kalau bungkam, itu pertanda hukum lumpuh di hadapan mafia kampus,” pungkas Ketua Forum Penyelamat USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, SH.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

17 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

19 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.