Categories: DPRD Medan

Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

Medanoke.com, MEDAN | Fraksi Hanura – PKB meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas untuk melakukan evaluasi biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Ini penting dilakukan sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat dan sektor PAD juga dapat mengalami peningkatan.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Fraksi Hanura – PKB, Lailatul Badri saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).

Dalam hal ini juga, Lailatul Badri mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak sejalan didalam persoalan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).

“Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini mencakup masih maraknya bangunan tanpa PBG, ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran. Karena masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Lailatul Badri.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah. Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terkesan tutup mata, ada apa dengan kedua dinas ini,” sambung wanita yang akrab disapa Lela ini.

Ia juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin.

“Kami (Fraksi Hanura- PKB) juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan. Karena banyak perkara bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel. Kasat Pol PP harusnya menindak tegas atas semua bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan,” ucapnya.

Lela juga menyampaikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

4 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

19 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

23 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

23 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.