www.medanoke.com- Medan, Ganti rugi lahan Proyek Preservasi dan Pelebaran Jalan Lintas Sumatera Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Sibloga pada tahun 2016-2019 yang sudah selesai dikerjakan dan ganti ruginya hingga saat ini belum ada dibayarkan ke masyarakat, akhirnya Seratusan warga dari Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/1/2025) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan dan Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Aksi demonstrasi ratusan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung ini diawali di kantor Kejati Sumut. Massa aksi menumpangi berbagai moda transportasi dan mobil pribadi datang langsung dari Tapanuli Utara.
Selain itu Warga Kecamatan Adiankoting bersama wakil DPRD Taput, Fatimah Hutabarat dan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Adiankoting dan tarutung ini, membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut membohongi rakyat selama 8 tahun, Pak Presiden Prabowo Tolong Kami Rakyat Kecil yang tertindas selama 8 Tahun Tanah Kami Dirampas BBPJN Sumut”.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga karena adanya keresahan masyarakat Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung terkait pernyataan BBPJN Sumut yang berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi Proyek Reservasi dan pelebaran sebelum akhir tahun 2023 dihadapan ratusan masyarakat yang terdampak pelebaran jalan di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting.
Bahkan pada pertemuan itu Komara Setiawan selaku (PPK 3,2 Sumut) meminta maaf kepada warga terdampak dan berjanji akan membayarkan ganti rugi tersebut sebelum hari raya Natal Desember 2023 lalu, namun hingga tahun berganti tahun pihak BBPJN belum juga mampu menuntaskan tunturan ganti rugi warga tersebut.
Pimpinan Aksi Maruli Hutagalung dan Koordinator Aksi Doli Sianipar silih berganti melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Kejatisu yang dijaga ketat Aparat Kepolisian dari Polrestabes Medan.
Maruli Hutagalung dalam orasinya mengetakan bahwa Proyek Preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung ( MYC TA 2016-2019) senilai 298 Miliar itu telah selesai dilaksanakan namun proses ganti ruginya terhadsap warga yang terdampak hingga saat ini belum pernah dibayarkan.
Maruli juga berteriak di Depan kantor Kejati Sumut ini menyerukan bahwsanya seribuan warga Adiankoting Tapanuli Utara dan Warga Sibolga yang sudah dibohongi pihak BBPJN Sumut selama 8 Tahun harus dijelaskan oleh Pihak Kejatisu karena sudah berulang kali pihak BBPJN Sumut melakukan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada pihak Kejatisu, termasuk ada di dalamnya pihak MPPI, BPKP, BPN Sumut namun hingga saat ini belum ada hasil dari Koordinasi tersebut.
“Kami ke kantor Kejatisu ini mendesak agar pihak Kejatisu mengeluarkan LO yang mereka koordinasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga ganti rugi lahan sebesar Rp.21.000.000.000,- yang sudah 8 tahun lamanya dinantikan warga kecamatan Adionkoting Tapanuli Utara dan Warga Sibolga dapat sesegera mungkin dibayarkan,” teriak Maruli.
Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu ini, maruli juga mengancam jika pihak Kejatisu tidak dapat menunjukkan LO tersebut, maka jangan salahkan jika warga Kecamatan Adiankoting melakukan pemblokiran jalan Taput-Sibolga tersebut, sebelum pihak BBPJN Sumut melakukan pembayaran.
Selang setengah jam melakukan orasi, Perwakilan Kajati Sumut Kasi Pertimbangan Hukum, Farouk Fahrozi Bersama staf Penkum (Humas) Kejati Sumut menemui warga Adiankoting dan Tarutung yang menggelar aksi, mereka menjawab apa yang menjadi keresahan warga Tapanuli Utara itu.
Turut hadir bersama masyarakat, Fatimah Hutabarat sebagai wakil rakyat dalam kesempatan itu menunjukkan sejumlah berkas yang menguatkan bahwa pihak BBPJN Sumut tidak ada alasan lagi menunda-nunda pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah 8 tahun lamanya belum dibayarkan.
“Saya sudah mendapatkan bukti-bukti dan bahan yang samasekali pihak BBPJN Sumut tidak memilikinya, bahkan dana ganti rugi itu sudah ada, tinggal dibayarkan, namun karena terlalu banyak Birokrasi sehingga pembayaran tidak kunjung dilaksanakan, hal ini jelas meresahkan warga yang lahannya terdampak Proyek Preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung ini,” Tegas Fatimah.
Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa, pihak BBPJN Sumut sangat hati-hati untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga dan melakukan konsultasi hukum kepada pihak Kejatisu agar tidak salah.
“Namun pada intinya pihak Kejatisu mendukung warga Tapanuli Utara yang harus mendapatkan haknya berupa ganti rugi, namun pihak BBPJN Sumut juga agar tidak salah dalam hal memberikan ganti rugi tersebut, sehingga LO (Laporan Operasional)
masih dalam proses,” ungkap Farouk.
Namun Kordinator dan Pimpinan aksi Doli Sianipar dan Maruli Hutagalung dari Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi,
terus mendesak Farouk Fahrozi untuk mengeluarkan LO, karena massa aksi mengancam akan menginap di Kantor Kejatisu dan akan memblokasi Jalintas Sibol;ga – Tarutung hingga lumpuh total.
Farouk akhirnya menyatakan bahwa tanpa LO pun, ganti rugi tersebut dapat dibayarkan.
Setelah mendapatkan jawaban akhirnya Warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung ini melanjutkan aksinya ke Kantor BBPJN Sumut di Jalan Sakti Lubuis Medan.
Namun massa aksi terpaksa menelan pil pahit, pasalnya kantor BBPJN telah menutup pintu gerbang mereka. Karena cuaca hujan, akhirnya sebanyak 15 orang perwakilan dipersilahkan masuk untuk rapat dengan pemangku kepentingan di BBPJN Sumut.
Dalam pertemuna yang berlangsung hampir dua jam itu, dengan berbagai saran dan pendapat hingga keluhan disampaikan perwakilan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung kepada pihak BBPJN, akhirnya Bapak Komara Setiawan selaku PPK 3.2 Sumut menyampaikan rencana pembayaran ganti rugi kepada perwakilan warga termasuk kepada Wakil Ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat paling lama pada Agustus 2025 mendatang.
Dan diakhir pertemuan, Fatimah Hutabarat menyerahkan berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pihak BBPJN dalam hal pembayaran ganti rugi lahan waga kecamatan Adiankoting dan tarutung ini. (aSp)