Categories: HukumKesehatanMedan

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

“BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung kesehatan konsumen”.

www.medanoke.com- Medan, Gula Rafinasi telah dilarang oleh pemerintah. Dalam PERMENDAG No 17, BN 2022/NO. 434 yang mengatur bahwa Gula Rafinasi hanya digumakan untuk ndustri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.

Anehnya, BPOM Medan malah memberi ijin penjualan GulaVit PIR Produksi PT Pesona Inti Rasa. Hal ini diduga terkait adanya oknum cawe cawe dalam pemberian ijin, edar dari BPOM.

Dilarangnya mengedarkan langsung ke masyarakat Gula Rafinasi karena gula tersebut berasal dari sari tebu yang direbus hingga terbentuklah gula kristal (granulated sugar).  Meskipun telah diproses hingga menghasilkan gula mentah yang mengandung sukrosa, namun Gula jenis ini belum dapat dikonsumsi.
Pabrik yang memproduksi gula jenis ini masih harus memisahkan kristal gula dari sirupnya. Setelah kristal gula dan sirup gula terpisah, produsen akan mengolah kristal gula lebih lanjut untuk menghilangkan warnanya dan zat lain yang bukan gula. Untuk dapat di konsumsi, proses masih dilanjutkan dengan  pemisahan lagi kristal gula dari cairan yang tersisa melalui proses sentrifugasi. Proses ini menghasilkan kristal gula yang bersih dan sirup kental berwarna kecokelatan yang disebut molasses (gula tetes). Setelah itu, cristal gula tersebut masih harus diproses sekali lagi untuk dapat menghasilkan gula yang berwarna putih bersih.

Proses akhir gula yang telah putih bersih tersebut itulah yang disebut dengan gula rafinasi. Gula Rafinasi sering digunakan industri makanan kemasan, minuman ringan, selai, kue, dan saus. karena tampilannya yang lebih bersih dari gula mentah.

Produk gula rafinasi ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Terkait hal ini, Riki Irawan, SH., MH. Advokat dan Pemerhati Kesehatan masyarakat menyatakan bahwa,
BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung kesehatan konsumen.

“Mereka (BPOM Medan) tidak boleh melegalkan atau mengizinkan bahan2 makanan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Terkait izin yang dikeluarkannya terkait gula rafinasi merk GulaVit PIR  bisa itu dibatalkan atau dimaohonkan ke pengadilan untul dibatalkan lewat gugatan civil law suit atau class action”, ungkap Riki.

Berbagai penelitian terkait hal ini telah dilakukan, sebagai contoh, penelitian dalam jurnal Nutrition, Metabolism, and Cardiovascular Disease menunjukkan bahwa, konsumsi gula rafinasi dalam jumlah besar berkaitan peningkatan berat badan dan obesitas. Selain itu, mengjonsumsi gula jenis  ini juga mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi, yakni proses ketika molekul gula memasuki aliran darah dan menutup molekul protein pada kulit. Yang kemudian lama-kelamaan dapat membuat kulit menjadi gelap dan kusam. Banyaknya dampak negatif gula rafinasi bagi kesehatan menjadi alasan kuat mengapa proses penjualan produk ini amat dibatasi. (aSp/ bs)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

5 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

6 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

7 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

7 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

10 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

10 jam ago

This website uses cookies.