GulaVit PIR Beredar Langsung di Masyarakat Melalui Alfa Midi, BPOM Medan Kangkangi Permendag RI

GulaVit PIR yang beredar di gerai Alfa Midi di Medan

www.medanoke.com- Medan,  Beredarnya Gula Kristal Rafinasi merek GulaVit PIR produksi PT Pesona Inti Rasa dengan ijin Edar Badan POM nomor Register MD 251428013520 tertanggal April 2022 / 04319DN-578-LSPro PPMB  (Expired Oktober 03- 2023) menimbulkan kecemasan ditengah masyarakat.

Pasalnya Gula Rafinasi terbuat dari  ampas  tebu yang direbus hingga terbentuklah gula kristal (granulated sugar), lalu gula kristal dipisahkan dengan sirupnya (cairan yang tersisa/ zat lain yang bukan gula) hingga menghasilkan kristal gula yang bersih.

Sesuai aturan, Gula Rafinasi dilarang oleh pemerintah. Dalam PERMENDAG No 17, BN 2022/NO. 434. bahwa Gula Rafinasi hanya digumakan untuk ndustri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi, larangan untuk menjual Gula Rafinasi  atau biasa  disebut Sari Gula  secara langsung ke  masyarakat  karena  sangat berbahaya jika dikonsumsi  manusia karena bahayanya bagi kesehatan. Mengkonsumsinya dalpat meningkatkan berat badan (obesitas) dan juga penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi, yakni proses ketika molekul gula memasuki aliran darah dan menutup molekul protein pada kulit yang dapat membuat kulit menjadi gelap/ kusam dan penyakit lainnya.

Ketua LPKP Budiman Nadapdap; Aparat Terkait Harus Bertindak!

Terkait beredarnya GulaVit produksi PT PIR (PT Pesona Inti Rasa) di gerai Alfa Midi ini, Ketua Lembaga Penilai Kebijakan Publik (LPKP) Budiman Nadapdap Sabtu (23/11/24) menyatakan bahwa adanya tumpang tindih aturan dan kebijakan Bu pemerintah yang berlaku, tidak terlepas dari kemungkinan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)
.
“Artinya ini merupakan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang menguntungkan oknum-oknum tertentu, Balai POM harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi produk-produk yang berbahaya bagi masyarakat,
Jangan sampai BPOM menjadi suatu lembaga yang tidak dipercaya. Selain itu aparat penegak hukum harus bertindak dan pihak kementrian terkait juga harus mengambil langkah untuk mengamankannya,” tegas Budiman yang juga merupakan politisi senior PDI Perjuangan Sumatera Utara ini.

Namun kini Gula Kristal Rafinasi dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) ditenggarai telah mengangkangi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI, karena saat ini dengan mudahnya masyarakat dapat membeli langsung khusus di gerai Alfa Midi yang merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan peralatan rumah tangga. Alfa Midi membandrol seharga Rp17.000,- untuk kemasan 1 kg.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

14 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

14 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

16 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.