“BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung kesehatan konsumen”.
www.medanoke.com- Medan, Gula Rafinasi telah dilarang oleh pemerintah. Dalam PERMENDAG No 17, BN 2022/NO. 434 yang mengatur bahwa Gula Rafinasi hanya digumakan untuk ndustri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.
Anehnya, BPOM Medan malah memberi ijin penjualan GulaVit PIR Produksi PT Pesona Inti Rasa. Hal ini diduga terkait adanya oknum cawe cawe dalam pemberian ijin, edar dari BPOM.
Dilarangnya mengedarkan langsung ke masyarakat Gula Rafinasi karena gula tersebut berasal dari sari tebu yang direbus hingga terbentuklah gula kristal (granulated sugar). Meskipun telah diproses hingga menghasilkan gula mentah yang mengandung sukrosa, namun Gula jenis ini belum dapat dikonsumsi.
Pabrik yang memproduksi gula jenis ini masih harus memisahkan kristal gula dari sirupnya. Setelah kristal gula dan sirup gula terpisah, produsen akan mengolah kristal gula lebih lanjut untuk menghilangkan warnanya dan zat lain yang bukan gula. Untuk dapat di konsumsi, proses masih dilanjutkan dengan pemisahan lagi kristal gula dari cairan yang tersisa melalui proses sentrifugasi. Proses ini menghasilkan kristal gula yang bersih dan sirup kental berwarna kecokelatan yang disebut molasses (gula tetes). Setelah itu, cristal gula tersebut masih harus diproses sekali lagi untuk dapat menghasilkan gula yang berwarna putih bersih.
Proses akhir gula yang telah putih bersih tersebut itulah yang disebut dengan gula rafinasi. Gula Rafinasi sering digunakan industri makanan kemasan, minuman ringan, selai, kue, dan saus. karena tampilannya yang lebih bersih dari gula mentah.
Produk gula rafinasi ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan. Terkait hal ini, Riki Irawan, SH., MH. Advokat dan Pemerhati Kesehatan masyarakat menyatakan bahwa,
BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung kesehatan konsumen.
“Mereka (BPOM Medan) tidak boleh melegalkan atau mengizinkan bahan2 makanan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Terkait izin yang dikeluarkannya terkait gula rafinasi merk GulaVit PIR bisa itu dibatalkan atau dimaohonkan ke pengadilan untul dibatalkan lewat gugatan civil law suit atau class action”, ungkap Riki.
Berbagai penelitian terkait hal ini telah dilakukan, sebagai contoh, penelitian dalam jurnal Nutrition, Metabolism, and Cardiovascular Disease menunjukkan bahwa, konsumsi gula rafinasi dalam jumlah besar berkaitan peningkatan berat badan dan obesitas. Selain itu, mengjonsumsi gula jenis ini juga mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi, yakni proses ketika molekul gula memasuki aliran darah dan menutup molekul protein pada kulit. Yang kemudian lama-kelamaan dapat membuat kulit menjadi gelap dan kusam. Banyaknya dampak negatif gula rafinasi bagi kesehatan menjadi alasan kuat mengapa proses penjualan produk ini amat dibatasi. (aSp/ bs)
Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Belawan…
Medan-medanoke.com, Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada adik kandungnya Yasabar Harefa akhirnya…
Batu Bara— medanoke.com, Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) mengikuti kunjungan edukatif ke PT…
MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar Pelatihan Safety Awareness bagi insan Pelindo…
Medan, medanoke.com | Kontingen Indonesia Taekwondo Fun (ITFun) Provinsi Sumatera Utara menorehkan prestasi membanggakan dengan…
Medan, medanoke.com | Alokasi anggaran perbaikan jalan provinsi di Kota Medan pada APBD Sumatera Utara…
This website uses cookies.