Categories: Hukum

GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi

Deliserdang, medanoke.com | Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, yang disebut tengah menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.

Desakan itu disampaikan puluhan massa GMJA saat menggelar aksi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (10/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta Muliadi diberhentikan secara permanen dari jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan administratif dan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Perwakilan pemerintah daerah menemui massa dan menyampaikan kondisi terkini mengenai status Muliadi.

Koordinator Aksi GMJA, Rio Nasution, mengatakan pihaknya mendukung kepemimpinan Asri Ludin Tambunan dan berharap pemerintahan Kabupaten Deli Serdang terbebas dari praktik korupsi.

Menurut Rio, dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Rugemuk telah menjadi perhatian publik. Ia menyebut terdapat pengembalian uang ke kas daerah melalui Inspektorat yang menurutnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa tersebut.

“Kami mendukung kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yang bersih dari korupsi. Contohnya persoalan Dana Desa Rugemuk. Muliadi sudah mengembalikan uang ke kas daerah melalui Inspektorat. Ini harus ditindak tegas secara administrasi dan hukum pidana. Pecat dan proses hukum dugaan korupsinya,” ujar Rio kepada perwakilan Dinas PMD, Rismar Silaban, dan Inspektorat, Wanda, serta sejumlah pejabat lainnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rismar Silaban menjelaskan bahwa Muliadi hingga saat ini belum kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Rugemuk, meskipun masa pemberhentian sementara selama enam bulan telah berakhir pada 5 Agustus 2026.

“Kami pastikan yang bersangkutan (Muliadi) belum diaktifkan oleh Bapak Bupati. Masukan dari adik-adik mahasiswa hari ini akan menjadi pertimbangan yang akan kami laporkan kepada Bapak Bupati,” kata Rismar.

Ia menambahkan, terkait proses hukum yang sedang dihadapi Muliadi, kewenangan penanganannya berada pada aparat penegak hukum.

“Kalau proses hukum yang dihadapi Kepala Desa nonaktif, itu bukan wewenang kami. Itu ada pada aparat penegak hukum. Kami tidak bisa mencampuri,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Deli Serdang, Wanda, mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait Muliadi kepada Bupati Deli Serdang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kami telah menyampaikan sejumlah poin hasil pemeriksaan untuk diambil keputusannya oleh Bapak Bupati. Mohon maaf, kami saat ini tidak bisa menjawab langsung tuntutan yang disampaikan adik-adik mahasiswa karena keputusan itu ada pada Bapak Bupati,” kata Wanda.

Rismar dan Wanda juga meminta massa GMJA memahami posisi masing-masing instansi. Mereka menegaskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada Bupati Deli Serdang.

“Kami pastikan mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa semua yang datang ke sini. Akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati,” kata keduanya.

Rio kemudian kembali menegaskan bahwa persoalan Muliadi tidak hanya berkaitan dengan status administratif Kepala Desa Rugemuk, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap citra pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Ia menyebut Muliadi saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Deli Serdang terkait dugaan kerugian dana desa yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Jangan sampai ini menjadi bumerang terhadap Bupati. Kami tahu Muliadi sedang diperiksa Tipidkor. Kami datang untuk mendukung Bupati agar tegas memimpin Pemkab Deli Serdang supaya bersih dari pejabat yang bermasalah dengan hukum,” ujar Rio.

Menurut Rio, persoalan tersebut juga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Rugemuk. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai ketentuan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan politik maupun sosial yang lebih luas.

“Jangan sampai kemarahan masyarakat berubah arah. Kami tahu Bupati dipilih dari suara masyarakat,” katanya.

Aksi GMJA berlangsung lebih dari satu jam. Setelah mendapatkan penjelasan dari perwakilan Dinas PMD dan Inspektorat, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Sebelum meninggalkan lokasi, massa GMJA bersama Rismar Silaban, Wanda, dan sejumlah staf Pemkab Deli Serdang melakukan foto bersama sebagai penutup aksi.

Hingga aksi berakhir, keputusan mengenai status permanen Muliadi sebagai Kepala Desa Rugemuk masih berada di tangan Bupati Deli Serdang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan administratif yang telah disampaikan oleh Inspektorat.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berkantor di Nias, Gubsu Tunjukkan Kepemimpinan Out of the Box

Nias, medanoke.com | Ada cara yang berbeda untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat.…

1 hari ago

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

4 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

4 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

4 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

5 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

6 hari ago

This website uses cookies.