Categories: Kejati Sumut

Granat Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kejatisu Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

MEDAN-medanoke.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut mati 57 terdakwa kasus narkoba sejak bulan Januari sampai September 2023.

“DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara memberikan Apresiasi yang tinggi serta mengucapkan terimakasih atas jerih payah dan kinerja Kejatisu beserta jajarannya dalam upaya mendukung program Pemerintah RI memerangi kejahatan narkoba,” kata Ketua DPD Granat Sumut Sastra dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, sikap tegas Kejatisu merupakan upaya penyelamatan bangsa serta anak negeri dari kejahatan dan bahaya narkoba.

“Kejatisu berperan aktif menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa narkoba demi memutus mata rantai sindikat internasional maupun lokal, yang memberi efek jera dengan hukuman yang maksimal,” ujarnya sembari mengatakan Kejatisu menjadi garda terdepan pada Program Penanggulangan Pemberantasan Pencegahan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) khususnya di Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Sabtu (16/9/2023). Ia mengatakan berdasarkan data terkait hukuman mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 sudah ada 57 perkara.

“Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Dari 57 perkara tersebut, kata Yos, Kejari Medan telah menuntut pidana mati kepada 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” sebutnya.

Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

“Namun, tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba,” pungkasnya. (aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Type A berprestasi ke-II saat…

7 jam ago

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera…

11 jam ago

GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Medan, medanoke.com | Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) Sumatera Utara turun ke Universitas Sumatera Utara…

13 jam ago

Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi generasi muda…

15 jam ago

Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

MEDAN—medanoke.com, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai wajah utama layanan Bank Emas di Indonesia. Sejalan…

16 jam ago

This website uses cookies.