Categories: Kejati Sumut

Granat Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kejatisu Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

MEDAN-medanoke.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut mati 57 terdakwa kasus narkoba sejak bulan Januari sampai September 2023.

“DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara memberikan Apresiasi yang tinggi serta mengucapkan terimakasih atas jerih payah dan kinerja Kejatisu beserta jajarannya dalam upaya mendukung program Pemerintah RI memerangi kejahatan narkoba,” kata Ketua DPD Granat Sumut Sastra dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, sikap tegas Kejatisu merupakan upaya penyelamatan bangsa serta anak negeri dari kejahatan dan bahaya narkoba.

“Kejatisu berperan aktif menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa narkoba demi memutus mata rantai sindikat internasional maupun lokal, yang memberi efek jera dengan hukuman yang maksimal,” ujarnya sembari mengatakan Kejatisu menjadi garda terdepan pada Program Penanggulangan Pemberantasan Pencegahan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) khususnya di Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Sabtu (16/9/2023). Ia mengatakan berdasarkan data terkait hukuman mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 sudah ada 57 perkara.

“Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Dari 57 perkara tersebut, kata Yos, Kejari Medan telah menuntut pidana mati kepada 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” sebutnya.

Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

“Namun, tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba,” pungkasnya. (aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…

13 jam ago

Menjaga Harmoni dari Ruang Dialog: Sinergi Polda Sumut, Pemerintah, dan Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…

22 jam ago

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan penanaman 2.500 pohon di kawasan Belawan…

23 jam ago

Diduga Mangkrak, Proyek RSJ Muhammad Ildrem Rp9,4 Miliar Disorot Tokoh Gen Z Sumut: “Takut Ada Hantunya”

Medan, medanoke.com |  Ada bangunan yang jika malam hari menimbulkan rasa takut karena kisah mistis.…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

MEDAN–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menghadiri undangan Wali Kota Medan yang diselenggarakan di…

2 hari ago

Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan

Belawan-medanoke.com, PT Pelindo Terminal Petikemas menambah dua unit Quay Container Crane (QCC) dan empat unit…

2 hari ago

This website uses cookies.