Categories: Kejati Sumut

Granat Sumut Apresiasi Sikap Tegas Kejatisu Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

MEDAN-medanoke.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut mati 57 terdakwa kasus narkoba sejak bulan Januari sampai September 2023.

“DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara memberikan Apresiasi yang tinggi serta mengucapkan terimakasih atas jerih payah dan kinerja Kejatisu beserta jajarannya dalam upaya mendukung program Pemerintah RI memerangi kejahatan narkoba,” kata Ketua DPD Granat Sumut Sastra dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, sikap tegas Kejatisu merupakan upaya penyelamatan bangsa serta anak negeri dari kejahatan dan bahaya narkoba.

“Kejatisu berperan aktif menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa narkoba demi memutus mata rantai sindikat internasional maupun lokal, yang memberi efek jera dengan hukuman yang maksimal,” ujarnya sembari mengatakan Kejatisu menjadi garda terdepan pada Program Penanggulangan Pemberantasan Pencegahan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) khususnya di Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Sabtu (16/9/2023). Ia mengatakan berdasarkan data terkait hukuman mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 sudah ada 57 perkara.

“Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Dari 57 perkara tersebut, kata Yos, Kejari Medan telah menuntut pidana mati kepada 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

“Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” sebutnya.

Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

“Namun, tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba,” pungkasnya. (aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Batam– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transfer…

21 menit ago

Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…

4 jam ago

LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…

5 jam ago

KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN

Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…

6 jam ago

Black Out Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati, Peternak Rugi Puluhan Juta

Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…

7 jam ago

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

10 jam ago

This website uses cookies.