GulaVit PIR Beredar Langsung di Masyarakat Melalui Alfa Midi, BPOM Medan Kangkangi Permendag RI

GulaVit PIR yang beredar di gerai Alfa Midi di Medan

www.medanoke.com- Medan,  Beredarnya Gula Kristal Rafinasi merek GulaVit PIR produksi PT Pesona Inti Rasa dengan ijin Edar Badan POM nomor Register MD 251428013520 tertanggal April 2022 / 04319DN-578-LSPro PPMB  (Expired Oktober 03- 2023) menimbulkan kecemasan ditengah masyarakat.

Pasalnya Gula Rafinasi terbuat dari  ampas  tebu yang direbus hingga terbentuklah gula kristal (granulated sugar), lalu gula kristal dipisahkan dengan sirupnya (cairan yang tersisa/ zat lain yang bukan gula) hingga menghasilkan kristal gula yang bersih.

Sesuai aturan, Gula Rafinasi dilarang oleh pemerintah. Dalam PERMENDAG No 17, BN 2022/NO. 434. bahwa Gula Rafinasi hanya digumakan untuk ndustri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi, larangan untuk menjual Gula Rafinasi  atau biasa  disebut Sari Gula  secara langsung ke  masyarakat  karena  sangat berbahaya jika dikonsumsi  manusia karena bahayanya bagi kesehatan. Mengkonsumsinya dalpat meningkatkan berat badan (obesitas) dan juga penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi, yakni proses ketika molekul gula memasuki aliran darah dan menutup molekul protein pada kulit yang dapat membuat kulit menjadi gelap/ kusam dan penyakit lainnya.

Ketua LPKP Budiman Nadapdap; Aparat Terkait Harus Bertindak!

Terkait beredarnya GulaVit produksi PT PIR (PT Pesona Inti Rasa) di gerai Alfa Midi ini, Ketua Lembaga Penilai Kebijakan Publik (LPKP) Budiman Nadapdap Sabtu (23/11/24) menyatakan bahwa adanya tumpang tindih aturan dan kebijakan Bu pemerintah yang berlaku, tidak terlepas dari kemungkinan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)
.
“Artinya ini merupakan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang menguntungkan oknum-oknum tertentu, Balai POM harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi produk-produk yang berbahaya bagi masyarakat,
Jangan sampai BPOM menjadi suatu lembaga yang tidak dipercaya. Selain itu aparat penegak hukum harus bertindak dan pihak kementrian terkait juga harus mengambil langkah untuk mengamankannya,” tegas Budiman yang juga merupakan politisi senior PDI Perjuangan Sumatera Utara ini.

Namun kini Gula Kristal Rafinasi dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) ditenggarai telah mengangkangi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI, karena saat ini dengan mudahnya masyarakat dapat membeli langsung khusus di gerai Alfa Midi yang merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan peralatan rumah tangga. Alfa Midi membandrol seharga Rp17.000,- untuk kemasan 1 kg.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

18 jam ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

23 jam ago

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…

1 hari ago

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…

1 hari ago

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curanmor Hingga Belasan Kali, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)…

2 hari ago

This website uses cookies.