Categories: Kriminalitas

Habisi Nyawa Pemilik Doorsmeer, Lima Karyawan Doorsmeer Langsung Diciduk

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi pembunuhan terhadap Mahadi (53), pemilik doorsmeer Maju Service Stasion, yang terletak di Jalan Medan – Binjai, Km 12.7, Kecamatan Sunggal, Senin (25/12/2023) lalu, terbongkar sudah. Pelaku berjumlah lima orang yang merupakan karyawan doorsmeer, berhasil diciduk personil kepolisian gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH, Kamis (28/12/2023), mengatakan, kejadian berawal dari informasi istri korban yang melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

Mendapatkan informasi tersebut, jelas Teddy John Sahala Marbun, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pelaku berjumlah enam orang. Lima berhasil diamankan dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Teddy John Sahala Marbun.

Terang Teddy Marbun, para pelaku merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dimana korban sering berkata kasar dan sering ingkar janji kepada para pelaku.

“Otak pelaku AS, mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa korban. Otak pelaku, AS, nekad melakukan aksi tersebut karena kecewa dan sakit hati terhadap korban,” bebernya.ini dikecewakan oleh janji korban,” ungkapnya.

Lanjut, ujar Teddy Marbun, keenam pelaku telah berencana dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban pada saat doorsmeer tutup. “Saat doorsmeer tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” tegasnya.

Melihat kejadian tersebut, sambung Teddy Marbun, lalu istri korban berteriak histeris dan meminta tolong, namun, para pelaku ini juga mengancam istri korban.

Teddy Marbun menuturkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni MA (17), MR (16) dan pelaku KZ (23), lalu penangkapan pelaku berikutnya, AS dan NH. “Empat pelaku dari lima pelaku yang diamankan masih anak-anak,” ucap Teddy Marbun.

Untuk satu pelaku lainnya, tambah Teddy Marbun, pihaknya masih melakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi. “Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH saat paparkan kelima pelaku di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

medanoke.com- Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat peningkatan signifikan arus penumpang di…

48 menit ago

Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

medanoke.com- MEDAN, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng…

58 menit ago

Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”

medanoke.com- Medan, Executive Director 1 Pelindo Regional 1 menghadiri acara Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh…

3 jam ago

Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Medan, medanoke.com | Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengawasan Program Pengembangan…

21 jam ago

Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

MEDAN, medanoke.com | Kuasa hukum warga juga selaku kuasa hukum wartawan korban dugaan kekerasan dalam…

1 hari ago

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

medanoke.com- Medan, Kejaksan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi…

1 hari ago

This website uses cookies.