www.medanoke.com – MEDAN | Aksi pembunuhan terhadap Mahadi (53), pemilik doorsmeer Maju Service Stasion, yang terletak di Jalan Medan – Binjai, Km 12.7, Kecamatan Sunggal, Senin (25/12/2023) lalu, terbongkar sudah. Pelaku berjumlah lima orang yang merupakan karyawan doorsmeer, berhasil diciduk personil kepolisian gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH, Kamis (28/12/2023), mengatakan, kejadian berawal dari informasi istri korban yang melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.
Mendapatkan informasi tersebut, jelas Teddy John Sahala Marbun, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pelaku berjumlah enam orang. Lima berhasil diamankan dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Teddy John Sahala Marbun.
Terang Teddy Marbun, para pelaku merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dimana korban sering berkata kasar dan sering ingkar janji kepada para pelaku.
“Otak pelaku AS, mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa korban. Otak pelaku, AS, nekad melakukan aksi tersebut karena kecewa dan sakit hati terhadap korban,” bebernya.ini dikecewakan oleh janji korban,” ungkapnya.
Lanjut, ujar Teddy Marbun, keenam pelaku telah berencana dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban pada saat doorsmeer tutup. “Saat doorsmeer tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” tegasnya.
Melihat kejadian tersebut, sambung Teddy Marbun, lalu istri korban berteriak histeris dan meminta tolong, namun, para pelaku ini juga mengancam istri korban.
Teddy Marbun menuturkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni MA (17), MR (16) dan pelaku KZ (23), lalu penangkapan pelaku berikutnya, AS dan NH. “Empat pelaku dari lima pelaku yang diamankan masih anak-anak,” ucap Teddy Marbun.
Untuk satu pelaku lainnya, tambah Teddy Marbun, pihaknya masih melakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi. “Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH saat paparkan kelima pelaku di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.