Categories: Kriminalitas

Habisi Nyawa Pemilik Doorsmeer, Lima Karyawan Doorsmeer Langsung Diciduk

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi pembunuhan terhadap Mahadi (53), pemilik doorsmeer Maju Service Stasion, yang terletak di Jalan Medan – Binjai, Km 12.7, Kecamatan Sunggal, Senin (25/12/2023) lalu, terbongkar sudah. Pelaku berjumlah lima orang yang merupakan karyawan doorsmeer, berhasil diciduk personil kepolisian gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH, Kamis (28/12/2023), mengatakan, kejadian berawal dari informasi istri korban yang melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

Mendapatkan informasi tersebut, jelas Teddy John Sahala Marbun, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pelaku berjumlah enam orang. Lima berhasil diamankan dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Teddy John Sahala Marbun.

Terang Teddy Marbun, para pelaku merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dimana korban sering berkata kasar dan sering ingkar janji kepada para pelaku.

“Otak pelaku AS, mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa korban. Otak pelaku, AS, nekad melakukan aksi tersebut karena kecewa dan sakit hati terhadap korban,” bebernya.ini dikecewakan oleh janji korban,” ungkapnya.

Lanjut, ujar Teddy Marbun, keenam pelaku telah berencana dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban pada saat doorsmeer tutup. “Saat doorsmeer tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” tegasnya.

Melihat kejadian tersebut, sambung Teddy Marbun, lalu istri korban berteriak histeris dan meminta tolong, namun, para pelaku ini juga mengancam istri korban.

Teddy Marbun menuturkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni MA (17), MR (16) dan pelaku KZ (23), lalu penangkapan pelaku berikutnya, AS dan NH. “Empat pelaku dari lima pelaku yang diamankan masih anak-anak,” ucap Teddy Marbun.

Untuk satu pelaku lainnya, tambah Teddy Marbun, pihaknya masih melakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi. “Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH saat paparkan kelima pelaku di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

4 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

19 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

23 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

23 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.