Categories: Kriminalitas

Habisi Nyawa Pemilik Doorsmeer, Lima Karyawan Doorsmeer Langsung Diciduk

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi pembunuhan terhadap Mahadi (53), pemilik doorsmeer Maju Service Stasion, yang terletak di Jalan Medan – Binjai, Km 12.7, Kecamatan Sunggal, Senin (25/12/2023) lalu, terbongkar sudah. Pelaku berjumlah lima orang yang merupakan karyawan doorsmeer, berhasil diciduk personil kepolisian gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH, Kamis (28/12/2023), mengatakan, kejadian berawal dari informasi istri korban yang melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

Mendapatkan informasi tersebut, jelas Teddy John Sahala Marbun, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pelaku berjumlah enam orang. Lima berhasil diamankan dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Teddy John Sahala Marbun.

Terang Teddy Marbun, para pelaku merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dimana korban sering berkata kasar dan sering ingkar janji kepada para pelaku.

“Otak pelaku AS, mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa korban. Otak pelaku, AS, nekad melakukan aksi tersebut karena kecewa dan sakit hati terhadap korban,” bebernya.ini dikecewakan oleh janji korban,” ungkapnya.

Lanjut, ujar Teddy Marbun, keenam pelaku telah berencana dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban pada saat doorsmeer tutup. “Saat doorsmeer tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” tegasnya.

Melihat kejadian tersebut, sambung Teddy Marbun, lalu istri korban berteriak histeris dan meminta tolong, namun, para pelaku ini juga mengancam istri korban.

Teddy Marbun menuturkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni MA (17), MR (16) dan pelaku KZ (23), lalu penangkapan pelaku berikutnya, AS dan NH. “Empat pelaku dari lima pelaku yang diamankan masih anak-anak,” ucap Teddy Marbun.

Untuk satu pelaku lainnya, tambah Teddy Marbun, pihaknya masih melakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi. “Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH SIK MH saat paparkan kelima pelaku di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Peduli Sesama, Syawal Tanjung dan IPCI LABAS Santuni Anak Yatim Juga Lansia

Aek Kanopan, medanoke.com | Aksi sosial yang dilakukan Syawal Tanjung, warga Dusun Simpang Derek, Desa Sukarame…

1 jam ago

Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

Medan-medanoke.com, Dengan mengusung tema paskah nasional tahun 2026 "Kristus Bangkit Membarui Kemausiaan Kita", Keluarga besar…

2 jam ago

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

JAKARTA–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 jam ago

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

24 jam ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan…

2 hari ago

This website uses cookies.