Categories: Hukum

Humas Perbakin Kota Medan : Senjata Milik Topan Ginting Berizin

Hanjaya Tiopan, Ketua Humas Perbakin Kota Medan (Pujo)

Medan, medanoke.com | Senjata api (Senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru dalam satu magazine yang ditemukan di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, dipastikan merupakan senjata bela diri yang legal.

Hal ini disampaikan Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) di Warkop Jurnalis Jl. K. H. Agus Salim.

Dikatakan Hanjaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata itu dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.

“Begini, kalau sepengetahuan saya senjata yang di temukan di kediaman (Topan Obaja Putra Ginting), saya telah kordinasi dengan Intelkam adalah senjata untuk bela diri, “ujar Hanjaya.

Hanjaya menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026.

“Hari ini, saya berbicara di depan rekan-rekan semua, Pak Topan ini masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, “ujar Hanjaya.

Terkait ada tidaknya kemungkinan Topan akan digantikan dari jabatannya sebagai ketua Harian Perbakin Kota Medan, Hanjaya menjawab bahwa saat ini pihak Perbakin belum ada membahas sejauh itu, walaupun secara diakui dengan ditangkapnya Topan Ginting berpengaruh besar pada internal Perbakin.

“Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” ujarnya.

Hanjaya menegaskan bahwa ditemukannya senjata api di kediaman Topan Ginting ini tidak ada kaitannya antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan pada Rabu, 2 Juli 2025. Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

3 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

4 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

7 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

7 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

1 hari ago

This website uses cookies.