
Medan, medanoke.com | Senjata api (Senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru dalam satu magazine yang ditemukan di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, dipastikan merupakan senjata bela diri yang legal.
Hal ini disampaikan Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) di Warkop Jurnalis Jl. K. H. Agus Salim.
Dikatakan Hanjaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata itu dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.
“Begini, kalau sepengetahuan saya senjata yang di temukan di kediaman (Topan Obaja Putra Ginting), saya telah kordinasi dengan Intelkam adalah senjata untuk bela diri, “ujar Hanjaya.
Hanjaya menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026.
“Hari ini, saya berbicara di depan rekan-rekan semua, Pak Topan ini masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan, “ujar Hanjaya.
Terkait ada tidaknya kemungkinan Topan akan digantikan dari jabatannya sebagai ketua Harian Perbakin Kota Medan, Hanjaya menjawab bahwa saat ini pihak Perbakin belum ada membahas sejauh itu, walaupun secara diakui dengan ditangkapnya Topan Ginting berpengaruh besar pada internal Perbakin.
“Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” ujarnya.
Hanjaya menegaskan bahwa ditemukannya senjata api di kediaman Topan Ginting ini tidak ada kaitannya antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan pada Rabu, 2 Juli 2025. Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.
Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan. (Pujo)