Categories: Daerah

Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan


Nias Selatan, medanoke.com | Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin sejumlah perusahaan perusak lingkungan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh disambut baik dengan isak tangis haru, oleh Aliansi Masyarakat Lintas  Golongan Nias Selatan (AMAL Nias Selatan).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, kepada Medanoke.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).

Kepada media, Amoni Zega yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu mengaku lega dan terharu mendengar keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).

“Kami seluruh warga Nias Selatan merasa lega dan senang atas terbebasnya kami dari mata rantai belenggu penjajahan hutan selama 39 tahun. Selama itu pula PT GRUTI dan PT Teluk Nauli menggasak kawasan hutan kami di Kepulauan Batu secara bringas dan liar, nyaris tanpa regulasi dan pengawasan dari pihak mana pun. Bahkan yang lebih sadis, dalam praktik perambahan hutan di Kepulauan Batu, perusahaan tersebut tanpa segan menutup puluhan aliran sungai untuk jalur lintas kendaraan mereka. Akibatnya, satwa reptil seperti buaya keluar ke laut dan mengancam aktivitas warga. Bahkan, beberapa warga menjadi korban keganasan binatang tersebut,” ujar Anggota Komisi II DPRD Nias Selatan itu.

Pencabutan izin operasi terhadap 28 perusahaan, termasuk PT GRUTI dan PT Teluk Nauli itu sangat melegakan masyarakat setempat, karena perusahaan-perusahaan itu dikenal sebagai perusak ekologi dan lingkungan hidup di Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Kecamatan Tanah Masa dan Hibala, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan ini, setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran kegiatan usaha, terutama pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada November 2025. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin tersebut setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.

Total luas lahan dari 22 perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar Perusahaan Kehutanan (PBPH) yang Dicabut Izinnya:

Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indra Puri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Butik Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salkis Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):
PT Anugrah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatra Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)

Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh (2 perusahaan):
PT Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari

Tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Iskiat Garamba, kepada Medanoke.com mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan, serta berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mendengarkan keluhan rakyat kecil Indonesia, khususnya masyarakat Nias Selatan (Kepulauan Batu).

Ia menilai, pencabutan izin tersebut telah membebaskan Kepulauan Batu dari ancaman serius, termasuk potensi tenggelam dan musnahnya pulau-pulau akibat perambahan hutan oleh PT GRUTI dan PT Teluk Nauli.

“Kami berharap PT GRUTI dan PT Teluk Nauli segera hengkang dan angkat kaki dari bumi Kepulauan Batu. Seluruh gelondongan kayu hasil perambahan hutan agar ditinggalkan di lokasi dan menjadi hak milik warga Kepulauan Batu,” tegas Garamba.(RD)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB- AMCI) menilai pencabutan izin 28…

13 jam ago

Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

‎‎‎JAKARTA, medanoke.com | Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Praktisi hukum Sumatera…

13 jam ago

Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi…

19 jam ago

Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

Kepala Divisi Hukum Aliansi Masyarakt Lintas Sektoral Nias Selatan Pintranus Laia,S.H., yang juga aktif sebagai…

21 jam ago

Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

MEDAN- medanoke.com, Tidak terima tanah warisan diserobot, para ahli waris yang didukung oleh keluarga besar…

1 hari ago

Diduga Ribuan Ijazah Anak di Sumut Masih Ditahan Sekolah, Ombudsman Himbau Disdik dan Dinas Terkait Lakukan Audit

Medan, medanoke.com | Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut yaitu Herdensi Adnin, dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.