Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

MEDAN- medanoke.com, Tidak terima tanah warisan diserobot, para ahli waris yang didukung oleh keluarga besar dan beberapa warga sekitar, menggelar aksi unjuk rasa Selasa (21/01/2026) di Jalan Besar Sunggal kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Mereka mendirikan spanduk diatas lahan yang mereka miliki (alas hak Grant 50), dan memblokir jalan sebagai bentuk aksi protesnya.

Aksi ini mereka lakukan agar para penegak hukum untuk memproses adanya dugaan pemalsuan data dan dokumen negara. Pasalnya, diatas lahan yang ditinggalkan oleh (Warisan) orang tua mereka, sesuai dengan alas hak yang mereka miliki (Grant Sultan 50 tahun 1905), kini telah berdiri komplek pertokoan modern 3 lantai, dengan berbagai fasilitas yang mewah dengan nama Distric 8 SCBD.

Aksi ini nyaris berakhir ricuh setelah beberapa orang yang diduga “suruhan” dari pihak pengembang meminta spanduk tersebut dicopot dengan alasan tidak ada ijin dan menganggu jalan. Namun pihak ahli waris yaitu Khairul Laili, Dina Hazanah, Yusnita Fauzi dan Dari Syahrizal Fahlepi memilih menghindari kericuhan dan hal hal yang tidak diinginkan pihak ahli waris pun mengalah, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

“Kami disini hanya mohon keadilan selaku ahli waris Datok Nahari dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami, kepada bapak Presiden Prabowo untuk membantu kami mendapatkan keadilan dan memperhatikan nasib kami,” ujar Khairul Laili sambil terbata-bata.

Selain hal tersebut , sebelumnya banyak upaya berbagai pihak untuk menguasai tanah mereka karena letaknya yang strategis. Berbagai gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan , namun upaya tersebut berakhir kandas, karena pihak Pengadilan Negeri Medan tidak mengabulkan gugatan tersebut dan malah menghukum pengugat dan menguatkan putusan yang memenangkan ahli waris. Demikian juga dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan para ahli waris.

Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum ahli waris Irwansyah Putra SH dan Ubat Riadi Pasaribu SH MH bahwa usai putusan Pengadilan Tinggi Sumut, tidak ada upaya hukum lain dari pihak pengugat dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkhrah).

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana penetapan nomor 460/ Pdt.G/ 2013/PN Ndan. Tertanggal 7 November 2013. Yang menyatakan bahwa pihak lawan dari ahli waris, melakukan perbuatan melawan hukum.” Ujar Irwansyah.

Ironisnya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan malah mengeluarkan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Zulkifli Hazali U.AN PR.Graha Sinar Metropolitan yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution no 4 Medan Maimun, dengan jenis Bangunan wisata dan Rekreasi. Dengan jumlah Ruko sebanyak 1 (satu) Unit berlantai 2 (dua). Sementara dilokasi ditemukan bahwa bangunan tersebut berjumlah 31 unit dan berlantai 3, dan diperuntukan sebagai pusat bisnis strategis di area Sunggal dengan fasilitas premium.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

Sembahe, medanoke.com | Di bawah terik matahari yang menyengat, tawa dan keakraban justru semakin terasa…

8 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam Forum…

1 hari ago

42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

Medan, medanoke.com |  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan cita-cita mulia: memastikan anak-anak…

1 hari ago

Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

Foto listrik padam, diambil dari balik pagar kantor Gubernur Sumatera Utara (KC) Medan, medanoke.com |…

1 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

This website uses cookies.