Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Dato Nahari di Jalan Sunggal, PN Medan Laksanakan Konstantering

MEDAN-medanoke.com, Terkait konflik tanah di Jalan (Besar) Sunggal, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya melaksanakan “Konstantering” atau Peninjauan ke Objek Perkara, dengan didampingi oleh unsur TNI-Polri dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Medan, Rabu (15/04/2026)

Dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Ubat Riade Pasaribu dan Irwansyah serta kuasa hukum pemohon Irman Telaumbanua dan Ahli Waris, Dinner Sinaga juru sita PN Medan membacakan hasil penetapan PN Medan no 97/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn. Jo no 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn

didepan pintu gerbang komplek pertokoan DISTRIK 8 SCBD yang menjadi objek perkara.

Konstantering merupakan tahapan menuju Eksekusi, setelah sebelumnya para Termohon Eksekusi, termasuk Juber Sahata Sipayung dkk, mangkir dari tiga kali panggilan teguran (aanmaning) yang telah dijadwalkan.

“Konstantering sifatnya melihat objek (perkara.red). Dimana Pemohon menentukan batas-batasnya, sesuai dengan perintah ketua Pengadilan Negeri Medan. Mengambulkan permintaan Konstantering oleh Pemohon eksekusi tersebut diatas dan seterusnya. Kami bacakan secara ringkasnya saja;; Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Medan dapat digantikan oleh Juru Sita PN Medan ditemani oleh dua orang saksi, untuk melaksanakan konstantering tersebut, terhadap sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari Grand Sultan 50 tahun 1905” , demikian pembacaan perintah PN Medan yang dibacakan oleh Dinner Sinaga.

Lahan seluas 19.164 m^2 milik ahli waris Dato Nahari yang terletak di Kecamatan Medan Sunggal ini diduga diserobot paksa oleh Mafia Tanah yang mengatas namakan PT Graha Sinar Metropolitan yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution no 4, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang diketahui milik Taipan asal Kota Medan, Beny Basri.

Usai pelaksanaan Konstantering, bersama dengan unsur penegak hukum dari Polsek Sunggal dan Unsur Kelurahan, didieakanlah tiang pengumuman mengenai status lahan yang kini diatasnya berdiri ruko mewah sebanyak 37 unit.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menteri Imipas dan Kepala KSP, Sapa Anak Binaan di Seluruh Indonesia

Tangerang, medanoke.com | Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)…

5 jam ago

Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Medan, medanoke.com |  Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah…

5 jam ago

Resmi Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029 Dimulai

MEDAN – medanoke.com, Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb,…

5 jam ago

IAC Indonesia Geruduk Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Desak Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU di Labura

Jakarta, medanoke.com |  Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung…

15 jam ago

Dari Deli Serdang untuk Aceh: Agenda Konservasi dan Ekonomi Eks PJ Walikota dari Pohon Aren

Almuniza Kamal bersama Pimpinan Pesantren Al Hidayah, Ustadz Khairul Ghazali, memperlihatkan produk-produk olahan aren di…

2 hari ago

Dorong Produk Lokal, Anggota DPRD Medan Rekomendasikan SOUVENIR OK Jadi Mitra Perusahaan dan Instansi

Medan, medanoke.com | Di tengah semakin ketatnya persaingan industri kreatif, keberadaan pelaku usaha lokal yang…

2 hari ago

This website uses cookies.