Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Dato Nahari di Jalan Sunggal, PN Medan Laksanakan Konstantering

MEDAN-medanoke.com, Terkait konflik tanah di Jalan (Besar) Sunggal, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya melaksanakan “Konstantering” atau Peninjauan ke Objek Perkara, dengan didampingi oleh unsur TNI-Polri dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Medan, Rabu (15/04/2026)

Dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Ubat Riade Pasaribu dan Irwansyah serta kuasa hukum pemohon Irman Telaumbanua dan Ahli Waris, Dinner Sinaga juru sita PN Medan membacakan hasil penetapan PN Medan no 97/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn. Jo no 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn

didepan pintu gerbang komplek pertokoan DISTRIK 8 SCBD yang menjadi objek perkara.

Konstantering merupakan tahapan menuju Eksekusi, setelah sebelumnya para Termohon Eksekusi, termasuk Juber Sahata Sipayung dkk, mangkir dari tiga kali panggilan teguran (aanmaning) yang telah dijadwalkan.

“Konstantering sifatnya melihat objek (perkara.red). Dimana Pemohon menentukan batas-batasnya, sesuai dengan perintah ketua Pengadilan Negeri Medan. Mengambulkan permintaan Konstantering oleh Pemohon eksekusi tersebut diatas dan seterusnya. Kami bacakan secara ringkasnya saja;; Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Medan dapat digantikan oleh Juru Sita PN Medan ditemani oleh dua orang saksi, untuk melaksanakan konstantering tersebut, terhadap sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari Grand Sultan 50 tahun 1905” , demikian pembacaan perintah PN Medan yang dibacakan oleh Dinner Sinaga.

Lahan seluas 19.164 m^2 milik ahli waris Dato Nahari yang terletak di Kecamatan Medan Sunggal ini diduga diserobot paksa oleh Mafia Tanah yang mengatas namakan PT Graha Sinar Metropolitan yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution no 4, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang diketahui milik Taipan asal Kota Medan, Beny Basri.

Usai pelaksanaan Konstantering, bersama dengan unsur penegak hukum dari Polsek Sunggal dan Unsur Kelurahan, didieakanlah tiang pengumuman mengenai status lahan yang kini diatasnya berdiri ruko mewah sebanyak 37 unit.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Insentif Pegawai Bapenda Sumut Rp38 Miliar Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Medan, medanoke.com | Polemik pembayaran insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara…

2 jam ago

LTKP: Stadion Teladan, Tentang Janji Megah, dan Cibiran yang Salah Alamat?

Medan, medanoke.com 3 Juni 2026 — Dalam dunia politik, ada satu hukum yang tampaknya lebih…

2 jam ago

Komisi XIII DPR RI : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul…

2 jam ago

Sugiat Santoso : Pergantian Kepala BGN Bukti Presiden Prabowo Terbuka Terima Aspirasi Publik

Medan, medanoke.com | Juru bicara (jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI…

2 jam ago

Usai Pergantian Pucuk Pimpinan Kantor BGN Digeledah Kejaksaan Agung

Jakarta, medanoke.com | Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah…

2 jam ago

Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD

Binjai, medanoke.com | Fraksi Gerindra DPRD Binjai minta Walikota Binjai Amir Hamzah tidak mengkambinghitamkan Brimob…

6 jam ago

This website uses cookies.