MEDAN-medanoke.com, Terkait konflik tanah di Jalan (Besar) Sunggal, Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya melaksanakan “Konstantering” atau Peninjauan ke Objek Perkara, dengan didampingi oleh unsur TNI-Polri dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Medan, Rabu (15/04/2026)
Dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Ubat Riade Pasaribu dan Irwansyah serta kuasa hukum pemohon Irman Telaumbanua dan Ahli Waris, Dinner Sinaga juru sita PN Medan membacakan hasil penetapan PN Medan no 97/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn. Jo no 460/Pdt.G/2013/PN.Mdn
didepan pintu gerbang komplek pertokoan DISTRIK 8 SCBD yang menjadi objek perkara.
Konstantering merupakan tahapan menuju Eksekusi, setelah sebelumnya para Termohon Eksekusi, termasuk Juber Sahata Sipayung dkk, mangkir dari tiga kali panggilan teguran (aanmaning) yang telah dijadwalkan.
“Konstantering sifatnya melihat objek (perkara.red). Dimana Pemohon menentukan batas-batasnya, sesuai dengan perintah ketua Pengadilan Negeri Medan. Mengambulkan permintaan Konstantering oleh Pemohon eksekusi tersebut diatas dan seterusnya. Kami bacakan secara ringkasnya saja;; Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Medan dapat digantikan oleh Juru Sita PN Medan ditemani oleh dua orang saksi, untuk melaksanakan konstantering tersebut, terhadap sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian dari Grand Sultan 50 tahun 1905” , demikian pembacaan perintah PN Medan yang dibacakan oleh Dinner Sinaga.
Lahan seluas 19.164 m^2 milik ahli waris Dato Nahari yang terletak di Kecamatan Medan Sunggal ini diduga diserobot paksa oleh Mafia Tanah yang mengatas namakan PT Graha Sinar Metropolitan yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution no 4, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang diketahui milik Taipan asal Kota Medan, Beny Basri.
Usai pelaksanaan Konstantering, bersama dengan unsur penegak hukum dari Polsek Sunggal dan Unsur Kelurahan, didieakanlah tiang pengumuman mengenai status lahan yang kini diatasnya berdiri ruko mewah sebanyak 37 unit.