Lagi, Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 135 kg Ganja

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali tuntut mati terdakwa atas nama Putra selaku pengantar atau perantara (baca : kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (7/9/2023) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) ganja kering seberat 135 kg.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum dengan perkara narkotika. Hal yang meringankan tidak ada,” urai Maria FR Tarigan.

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Trigan menguraikan, terdakwa Putra alias Putra warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) diamankan saat membawa ganja kering dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Sebelum tertangkap, saksi Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Provinsi Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembanganan menyusul diterimanya informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus perguruan tinggi swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH  salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim

Jakarta, medanoke.com | 9 Maret 2026, Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadhan,…

11 jam ago

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

Medan - medanoke.com, Politisi PDIP Sumut Budiman Nadapdap SE menilai kader PDIP yang terlibat MBG…

16 jam ago

RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri (Lela) menegaskan bahwa rumah sakit di…

18 jam ago

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia”  Sumut di Medan

Bantu Sejumlah Anak Yatim & Penyandang Disabilitas MEDAN- medanoke.com, Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) wilayah…

18 jam ago

Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

Medan, medanoke.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Sumatera Utara sukses menggelar…

20 jam ago

PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

Medan, medanoke.com | Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Kecamatan Medan Polonia memborong dagangan pelaku…

20 jam ago

This website uses cookies.