Categories: HukumKejati Sumut

Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi H Tambunan menuntut mati 3 (tiga) terdakwa pengantar (kurir) narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2023) membenarkan bahwa JPU Kejati Sumut kembali menuntut mati tiga terdakwa pengantar narkoba di PN Medan.

“Tiga terdakwa tersebut adalah Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati oleh JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Inti pasal itu, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada,” papar Yos A Tarigan.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.

Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“MoMendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Hangatnya Sambutan Hari Pertama: Ketika SD Negeri 112288 Sukarame Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua

Kepala SD Negeri 112288 Sukarame, Lisanuddin Siregar, S.Pd, berfoto bersama para guru dan peserta didik…

4 jam ago

Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Ini Justru Berstatus Tersangka

Deli Serdang, medanoke.com | Sengketa antara warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dengan…

7 jam ago

Ronggur Raja Doli Soroti Krisis BBM di Sumut, Desak Investigasi Pertamina dan Elnusa

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir,…

8 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar General Manager Upskilling Program: Business…

12 jam ago

Rapat Koordinasi Bahas Antrean SPBU, Pertamina Minta Waktu Pulihkan Distribusi BBM di Sumut

Medan, medanoke.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna…

21 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang Lewat Sosialisasi Standar Pelayanan

Belawan, medanoke.com |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berupaya meningkatkan kualitas…

21 jam ago

This website uses cookies.