Lagi, Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 135 kg Ganja

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali tuntut mati terdakwa atas nama Putra selaku pengantar atau perantara (baca : kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (7/9/2023) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) ganja kering seberat 135 kg.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum dengan perkara narkotika. Hal yang meringankan tidak ada,” urai Maria FR Tarigan.

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Trigan menguraikan, terdakwa Putra alias Putra warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) diamankan saat membawa ganja kering dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Sebelum tertangkap, saksi Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Provinsi Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembanganan menyusul diterimanya informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus perguruan tinggi swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Stafsus Mendagri Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah, Dorong Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Deli Serdang, medanoke.com | Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum,…

33 menit ago

Desak Kejatisu Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Penyimpangan DIF, KAMAK Siapkan Aksi Jilid II

Medan, medanoke.com | Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

5 jam ago

KAMAK Siapkan Aksi Lebih Besar ke Kejatisu, Desak Usut Dugaan Penguasaan Puluhan Titik SPPG

Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa…

11 jam ago

Pabrik Vape Narkoba Diduga Dikendalikan WNA, Sorotan Mengarah pada Potensi Celah Pengawasan Imigrasi di Sumut

Medan, medanoke.com | Terungkapnya pabrik vape mengandung narkotika yang diduga dikendalikan seorang warga negara asing (WNA)…

21 jam ago

Wakil Walikota Gorontalo Hadiri PLN Hijau, Sinergi Perlindungan Jamsostek

Gorontalo-medanoke.com Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Ia…

21 jam ago

This website uses cookies.