![](https://i0.wp.com/medanoke.com/wp-content/uploads/2025/02/image_editor_output_image-2080340403-17397143070305295432284404788784.jpg?resize=461%2C461&ssl=1)
Medanoke.com-Simalungun, 16/02/25, beberapa hari lalu beredar video Tiktok milik Channel media Disrupsi di : https://www.tiktok.com/@disrupsi/video/7471680278239513864 dimana pada video tersebut seorang perempuan yang mengeluh karena pada tahun 2021, tanaman yang harusnya dapat di panen, dirusak hingga tidak menyisakan apapun oleh alat-alat berat dan orang-orang yang memasuki lahan yang telah bertahun-tahun di kelolanya di Hoppoan Desa Sinar Naga Mariah, Kec.Simalungun-Sumatera Utara.
Perempuan itu adalah istri dari Marjan Girsang, salah seorang dari beberapa petani penggarap yang mengelola lahan milik seorang berinisial HB sebagai mitra tani.
Sedangkan kronologi kejadian itu menurut penelusuran wartawan adalah sebagai berikut : pada tanggal 21 September 2021, tanpa alasan yang jelas sebuah alat berat jenis Buldozer Merek Komatsu Seri D 60/8 melakukan pembersihan jalan umum di tengah lahan pertanian milik HB selaku pemilik tanah.
Atas kejadian tersebut Sdr. Karya Bhakti Purba yang memiliki izin dari HB (pemilik tanah) untuk mengelola lahan dan juga sebagai orang yang membawa para pertani berladang di lahan tersebut mengajukan keberatan yakni membuat laporan Polisi di Polres Simalungun dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STPL/ 178/X/2021/SPKT/RES SIMALUNGUN POLDA SUMUT tertanggal 6 Oktober 2021, berkaitan tentang peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 385, Dengan Nomor LP/B/589/X/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun sangat disayangkan terhadap laporan tersebut Sdr. Karya Bakti Purba tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Polres Simalungun atas laporannya tersebut, sehingga terjadi tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak terlapor yaitu PT. Sipiso Piso Sodamara yakni dengan melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang ditanam warga masyarakat lainnya di lokasi sama, dengan total kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Pada Tanggal 07 Oktober 2021 datang lagi sekelompok orang dengan dikawal oleh anggota Polres Simalungun beserta beberapa orang yang mengaku dari Badan Pertanahan Simalungun melakukan Pengukuran diatas lahan milik HB.
Pada saat itu warga dusun Happoan yang menjadi mitra tani Sdr. Karya Bakti Purba yang berada tepat dilokasi lahan sempat menanyakan dasar pengukuran atas tanah tersebut, kemudian salah seorang yang mengaku sebagai pegawai BPN Simalungun yang tidak diketahui namanya menyerahkan fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2 Desa Silimakuta Barat atas nama PT. Sipiso Piso Soadamara diterbitkan BPN Simalungun pada tanggal 24 Januari 2001. Pria itu juga menjelaskan penerbitan Sertifikat HGB tersebut berdasarkan pendaftaran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 52/HGB/BPN/2000 tertanggal 24 Agustus 2000, dengan surat ukur Nomor : 05/Silimakuta Barat/2000 tertanggal 14 Desember 2000, dengan Luas 153.200 M2, kemudian warga dusun Happoan yang menjadi mitra tani Sdr. Karya Bhakti Purba yang berada di lokasi pun menyatakan kalau lahan yang diukur tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik, akan tetapi seluruh rombongan yang datang tidak memperdulikan informasi yang telah disampaikan warga dan tetap melakukan pengukuran diatas lahan milik HB.
Berikutnya pada kesempatan berbeda di hari senin, tanggal 15 November 2021 Marjan Girsang (warga Hoppoan, 47 tahun/suami ibu yang di dalam video) melaporkan ke Polsek Saribudolok tentang terjadinya pengrusakan tanaman kol, padi, bawang merah, yang terjadi pada sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 di Perladangan Rumah Tuan Dusun Hoppoan, Nagori sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silima Huta Kabupaten Simalungun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana tertulis pada STPLP Nomor : STPL/32/XI/2021/Simal Dolok.
Baru-baru ini Rudy Chairuriza Tanjung, SH. seorang pengacara yang juga ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Wilayah Sumut, yang saat ini mendampingi para petani itu menginformasikan bahwa meski ada surat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Polda Sumatera Utara nomor : B/1283/II/RES.7.5/2024/Ditreskrimum ke Polres Simalungun yang bertanggal 27 Februari 2024, namun hingga saat ini tindak-lanjut perkara ini belum terlihat.
Rudy juga melaporkan tindakan oknum Kasat Reskrim Simalungun yang terindikasi tidak patut, terhadap penanganan perkara tersebut secara online ke Propam Polri pada tanggal 26 Desember 2024 dengan nomor registrasi : 11241226000044.
Kepada wartawan, Rudy Chairuriza Tanjung SH, menyampaikan bahwa dirinya berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo dapat meringkus keberadaan para mafia tanah, yang diyakini banyak melibatkan aparat hukum dan ASN yang merugikan rakyat banyak
Senada dengan yang disampaikan perempuan dalam video tersebut, Rudy juga menyampaikan, bahwa para petani tersebut bukan saja tidak mendapatkan uang dari hasil tanam mereka bila panen, bahkan uang modal mereka yang mereka dapatkan dari meminjam ke bank dengan menggadaikan aset-aset milik mereka, tidak sanggup mereka membayar tagihannya.(Pujo)