Medanoke.com- Medsn, Kejati Sumut buka Hotline laporan/ aduan masyarakat, jika menjadi korban maafia tanah atau setidaknya mengetahui adanya mafia tanah.
Hal ini merupakan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk kemudian diteruskan ke setiap Kejaksaan Tinggi ditingkat provinsk se-Indonesia.
ST Burhanuddin menyampaikan bajwa, upaya memberantas mafia tanah merupakan hal krusial. Hal ini mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Selain me wanghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan selur wauh jajaran kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Sejak awal Desember 2021, seluruh Kejaksaan telah mengumpulkan seluruh jajaran dan demikian pula Kejati Sumut telah bergerak cepat, terukur, strategis dan profesional menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
Menindak lanjuti hal itu, Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan 0812-7790-0910 untuk menerima laporan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban. Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online bahwa oknum Jaksa Sumut jadi kaki tangan mafia merampas tanah rakyat.
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (22/3/2022) menyampaikan agar jurnalis atau LSM yang menuliskan berita tersebut melaporkannya secara tertulis dengan data-data yang lengkap dan akurat.
“Apabila benar ada dugaan jaksa melakukan hal yang menyimpang terkait tanah segera melaporkan ke Kejati Sumut, Pimpinan akan jamin, dan merahasiakan identitas pelapor dengan bukti awal yang kuat,” katanya.
Dalam pemberitaan di media online tersebut juga disebutkan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Yos A Tarigan menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses penyertifikatan,” tandasnya.
Terkait tanah, tentunya tidak hanya masyarakat umum dapat melapor atau meminta pendapat hukum, namun Pemerintah/Negara, BUMN seperti PTPN di Sumut dalam permasalahan aset tanah negara dapat meminta kajian hukum kepada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
“Dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku jaksa pengacara negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara, ” tandasnya.
Harapan kita, lanjut Yos setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
“Pimpinan kita pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus, bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat ya.
(aSp)
mafia tanah
Medanoke.com-Medan, Lurah Terjun Taufik SSTP MAP dilaporkan Arifin (58) ke Satgas Mafia Tanah Kejari Belawan. Pasalnya, Arifin menduga sang Lurah yang masih lajang ini terlibat praktek mafia tanah dengan mengeluarkan surat keterangan dan turut menandatangani Surat Penguasaan Fisik Tanah atasnama Sayed Syaiful.
“Sayed Syaiful sendiri telah saya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan dan dalam proses hukum. Selanjutnya, surat yang dimiliki Sayed Syaiful dalam proses laporan saya ke Bapak Walikota Medan dan telah ada surat dari Walikota Medan untuk ditindaklanjuti oleh Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Arifin usai menyampaikan laporan di Kejari Belawan, Kamis (03/02/2022)
Laporan Arifin diterima Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Belawan dan dia juga diterima Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar SH di ruang kerjanya.
Arifin mengaku melaporkan perbuatan Oknum Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP karena menerbitkan dokumen Surat Keterangan Nomor 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal lanjutnya, pada objek tanah tersebut adalah milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin. Selanjutnya, Sayed Syaiful adalah terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang saat ini dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi, paparnya, Sekretaris Daerah Kota Medan atasnama Walikota Medan telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat No.337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pokoknya memerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin kepada Walikota Medan tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) atasnama Sayed Syaiful seluas 28.000 M2 lebih dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.
“Diduga Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini pada tanggal 02 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah seluasa 13.440 M2 an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 13.440 M2 yang mengakibatkan timbulnya hak kepada Sayed Syaiful, padahal Sayed Syaiful tak memiliki legalitas kepemilikan tanah sebagaimana aturan UU Agraria,” tegasnya.
Arifin mengaku, memiliki tanah seluas 34.000 M2 berdasarkan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH, saya menerima hak dari 25 orang Ahli Waris Alm. Hasan Lebai seluas 20.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. 1 Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH saya bertindak atas kepentingan para 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman atas lahan seluas 14.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah yang merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Saya juga telah memiliki SPPT PBB dan atas lahan itu telah saya daftarkan dalam peta Kantor Pertanahan Medan. Dalam proses laporan saya di Polda Sumut juga telah menurunkan Pegawai Kantor Pertanahan Medan untuk mengecek lokasi dan telah diberita acarakan. Semua langkah itu telah saya sampaikan kepada Lurah Terjun dan Kepling III,” keluhnya.
Atas laporan ini Arifin meminta penegak hukum segera melakukan pengusutan dan jika ditemukan pelanggaran hukum segera ditindak. “Saya berharap Satgas Mafia Tanah memeriksa laporan saya. Agar kejadian ini tak terulang lagi,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar terlihat menemui pelapor dan awak media. Dia secara singkat menyatakan, Kejari Belawan telah menerima laporan Arifin dan segera akan diperiksa setelah disampaikan kepada Kajari.
Mengenai detail kelanjutan, Oppon menyatakan, statemen jajaran Kejaksaan akan satu pintu melalui Kasi Penkum Kejatisu di Medan. “Nanti data lanjut akan satu pintu disampaikan melalui Penkum Kejati Sumut,” katanya singkat.
Lurah Terjun Taufik SSTP MAP yang dihubungi via ponselnya, Kamis (3/2/2022) tak mengangkat. Demikian juga Kepala Lingkungan III Kel. Terjun Nuraini, ponsel Kepling wanita ini tak aktif. (aSp)
MEDANOKE – Jakarta, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mengungkapkan di sektor infrastruktur dan properti sepanjang tahun 2021 setidaknya hampir 50 persen pengadaan tanah oleh pemerintah untuk PSN (proyek strategis nasional berasal dari konflik agraria.
Pelaksanaan PSN pada 2021 telah menyebabkan 40 kejadian. Puluhan kejadian konflik agraria terjadi di lahan yang secara kumulatif mencapai 11.466.923 hektare.
“Jika dikaitkan dengan luas pengadaan tanah yang dibutuhkan pemerintah untuk menjalankan PSN di tahun 2021, maka luasan wilayah konflik tersebut mencapai 49, 8% dari total luasan kebutuhan PSN,” ungkap Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika dalam acara peluncuran Catatan Tahunan KPA, Kamis (6/1/2022).
Dirinya kembali menjelaskan jenis PSN penyebab konflik dimulai dari pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan, kereta api, kawasan industri, pariwisata, hingga pengembangan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
“Konflik agraria pada 2021 masih dipegang sektor perkebunan sebanyak 52 gejolak, sementara di urutan kedua adalah terkait proyek infrastruktur yang digenjot negara,” paparnya.
Sejak Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dikeluarkan, KPA mencatat lebih dari 200 proyek bisnis raksasa milik pengusaha, berkilah sebagai kepentingan umum.
“Jumlah [konflik agraria terkait PSN] ini mengalami kenaikan signifikan sebanyak 73 persen dibandingkan tahun 2020. Dari 52 konflik tersebut, 38 kasus berasal dari PSN. Dengan begitu, konflik agraria infrastruktur akibat PSN ini mengalami lonjakan tinggi sebesar 123 persen dibandingkan tahun 2020,” ungkapnya lagi.
Masalah utama PSN yang berujung pada konflik agraria ialah tanah-tanah yang menjadi target untuk kepentingan umum tersebut tumpang tindih dengan lahan pertanian masyarakat. Lain sisi, KPA berpandangan pemerintah terlihat tergesa-gesa dalam menjalankan proyek-proyek itu.
“Proses yang tergesa-gesa, tidak transparan dan partisipatif, abai dalam menghormati dan melindungi hak konstitusional warga terdampak, [serta] cenderung menempatkan masyarakat sebagai obyek ketimbang subyek pembangunan,” ujar Dewi.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, meski pembangunan PSN kerap menyebabkan penggusuran dan konflik agraria, Dewi menilai Presiden Jokowi justru kerap memberikan sinyal tidak segan menghukum pihak-pihak yang dianggap menghambat proses pembangunan.
Misalnya, dia mengingatkan, penyataan Jokowi saat meminta setiap kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Indonesia mengawal investasi di Indonesia. Jokowi bahkan mengancam bakal memerintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda yang tidak mengawal investasi.
“Kalau ada yang ganggu-ganggu di daerah urusan investasi, kawal dan dampingi, agar setiap investasi tuh betul-betul direalisasikan,” kata Jokowi dalam arahannya kepada Kepala Kesatuan Wilayah Polri dan TNI di Bali, Jumat (3/12/2021). (Jeng)