Categories: Ombudsman

Kabid Adminduk Capil Sumut Hari ini Diperiksa di Kantor Ombudsman Sumut

Medan, medanoke.com | Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Kabid Adminduk Capil, Eko Irawan menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.30 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No.18 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan – Sumatera Utara.

Kehadiran Eko di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah dalam rangka memberi keterangan terkait penonaktifan KTP Warga Negara Indonesia atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Sebelumnya pihak Ombudsman telah melayangkan panggilan terhadap pihak Capil Sumut dan Deliserdang, namun hanya pihak Capil Sumut yang hadir. Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan oleh staf Ombudsman, yaitu Florensia Sipayung.

Adapun kasus ini berawal dari seorang  Warga Negara Indonesia yang dituduh sebagai Warga Negara Asing yaitu Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan (Kabid Adminduk), mengatakan bahwa memang benar Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di nonaktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara, dan atas hal tersebut dirinya akan hadir ke Ombudsman memberikan keterangan.

Dari pengamatan awak media di lokasi, Eko Irawan berada dalam ruangan memberikan keterangan sekitar 1 jam lamanya.

Di ruangan terpisah, Herdensi Adnin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut mengatakan kepada beberapa awak media di lokasi, bahwa karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dimana pelapor berdomisili, maka pihak terkaitnya adalah Capil Sumut dan Capil Deliserdang.

“Kami menelusuri pertama, terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, kenapa dinonaktifkan, apa alasannya,” ujar Herdensi.

Menurut Herdensi, hal ini mereka lakukan untuk melengkapi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor yang dalam hal ini adalah pihak Imigrasi Sumut.

Herdensi mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, mereka juga telah memeriksa pihak imigrasi Belawan, dengan materi pemeriksaan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan langkah tindak lanjut yang seharusnya dilakukan pihak imigrasi terhadap Tariq.

“Saya kira nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak,” sambung Herdensi Adnin.

Sedangkan terkait sanksi apabila ternyata ditemukan maladministrasi pada proses penangkapan dan penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara, Herdensi menjawab bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum.

“Ombudsman memberikan tindakan korektif, jadi kalau kita temukan maladministrasi maka kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga-lembaga terkait,” ujar Herdensi.

Soal kemungkinan ganti rugi material dan immaterial terhadap korban yaitu Tariq, yang telah 11 bulan lamanya terampas kemerdekaannya dikarenakan dugaan maladministrasi pelayanan publik, Herdensi menegaskan bahwa tugas mereka hanya memastikan benar tidaknya dugaan maladministrasi.

Namun dirinya tidak menampik bahwa hasil pemeriksaan mereka bisa saja dijadikan bukti awal dan referensi atas terjadinya maladministrasi yang dapat digunakan pelapor untuk menempuh jalur hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya, menurut penuturan Tariq Nabi Mangaratua Batubara selaku pelapor, peristiwa yang menimpanya bermula pada 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas), dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan namun karena hasil pemeriksaan paspornya tidak bermasalah maka dirinya tidak ditahan. Lalu pada bulan Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya kembali, begitupun dirinya tetap diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dirinya dibawa ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah keimigrasian di Indonesia, seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, atau melanggar hukum imigrasi, sebelum diproses hukum lebih lanjut atau dideportasi, disini Tariq pun ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum membenarkan dan menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut selama 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan, dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, bahwa pihaknya juga telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

Bupati Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting Sambangi Kejati Sumatera Utara Medan-medanoke.com, Guna meningkatkan dan menguatkan…

3 jam ago

Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

Sembahe, medanoke.com | Di bawah terik matahari yang menyengat, tawa dan keakraban justru semakin terasa…

24 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam Forum…

2 hari ago

42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

Medan, medanoke.com |  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan cita-cita mulia: memastikan anak-anak…

2 hari ago

Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

Foto listrik padam, diambil dari balik pagar kantor Gubernur Sumatera Utara (KC) Medan, medanoke.com |…

2 hari ago

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…

2 hari ago

This website uses cookies.