Categories: Ombudsman

Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum

Medan, medanoke.com |  Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara setelah rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait kasus Tariq Nabi Mangaratua Batubara diduga belum dijalankan oleh pihak terkait.

Karena merasa hak-haknya sebagai warga negara diabaikan, Tariq akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1575/IV/2025/2/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 April 2026.

Kasus ini bermula ketika Tariq disebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Sumut selama kurang lebih 11 bulan. Dalam proses tersebut, data kependudukan miliknya, termasuk KTP, turut dinonaktifkan. Akibatnya, ia kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara, mulai dari identitas hukum, layanan publik, hingga hak sosial dan ekonomi.

Padahal, hak atas administrasi kependudukan dan kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Hak tersebut mencakup kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP, dan Kartu Keluarga, serta akses terhadap perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara kemudian menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumut dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menyebut telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan Ahmad Iqbal Fauzi bersama rekan-rekan dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.
LHP tersebut memuat sejumlah temuan penting.

Dugaan Maladministrasi
Ombudsman menilai Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pendetensian Tariq yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang juga dinilai tidak kompeten dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq. Dokumen tersebut justru dijadikan dasar rekomendasi penonaktifan data kependudukan.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya penundaan berlarut oleh pihak imigrasi dalam memberikan kepastian hukum terhadap status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

Ombudsman Keluarkan Tindakan Korektif
Atas temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah tindakan korektif kepada instansi terkait.

Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut, Ombudsman meminta agar pendetensian terhadap Tariq dihentikan, memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan, serta merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan Tariq kepada Disdukcapil Kota Medan.

Sementara kepada Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Ombudsman meminta pencabutan surat klarifikasi lama Nomor: 400.12/70/DKCS/2023 serta melakukan verifikasi ulang seluruh data kependudukan berdasarkan register resmi.

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan wajib ditindaklanjuti. Instansi terlapor diwajibkan melaksanakan tindakan korektif paling lambat 30 hari kerja sejak LHP diterima.

“Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami akan menyerahkan laporan ini ke Ombudsman RI. Nantinya akan turun tim respons dan monitoring ke daerah untuk melakukan penyelidikan, kemudian Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi sesuai pelanggaran yang ditemukan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, apabila rekomendasi Ombudsman diabaikan, konsekuensinya tidak ringan. Mulai dari publikasi ketidakpatuhan kepada publik, sanksi administratif bagi pejabat terkait, pelaporan kepada DPR dan Presiden, hingga kemungkinan sanksi tambahan melalui Kementerian Dalam Negeri terhadap pemerintah daerah.

Diduga Belum Dilaksanakan
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian bahwa rekomendasi Ombudsman tersebut telah dijalankan sepenuhnya.

Upaya konfirmasi kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dan Disdukcapil Kota Medan juga belum membuahkan hasil. Awak media mengaku belum berhasil menemui pejabat berwenang untuk memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan.

Pertaruhan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ketika dokumen kependudukan dapat dinonaktifkan tanpa prosedur yang jelas, lalu pemulihannya diduga diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu individu, melainkan juga kredibilitas sistem administrasi negara itu sendiri.

Hingga kini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Imigrasi Sumut maupun Disdukcapil terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

Medan, medanoke.com |  Tokoh pemuda Tanjung Morawa dari kalangan Generasi Z, Rudi Hutabarat, S.H., menilai…

2 jam ago

Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

Medan, medanoke.com | Izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus menuai penolakan. Ancaman…

2 jam ago

PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut

Medan, medanoke.com |  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor…

9 jam ago

Dibalik Ngebutnya Revitalisasi Stadion Teladan, Kadis PKPCKTR Medan jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Menjelang gelaran AFF U-23 2026, suasana di Stadion Teladan kini bukan cuma…

1 hari ago

Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis

‎DELI SERDANG-medanoke.com, ‎Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 terjadi di Perumahan KNO Mansion, Batang…

1 hari ago

Pers Sebagai Mitra Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalam Mendukung Penegakan Hukum Yang Profesional Dan Bermartabat Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama insan pers terus menjalin dan membangun komunikasi kemitraan khususnya…

1 hari ago

This website uses cookies.