Categories: Kejati SumutRJ

Kajati Sumut RJ-kan Perkara Penganiayaan Warga Silaen Kabupaten Toba

medanoke.com– Medan, Restoratif Justice (RJ) kembali diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Restoratif justice itu diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menggelar pemaparan dengan melakukan ekspose kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kronologi peristiwa, pada Selasa 29/04/2025 sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen Kec.Silaen Kab. Toba, Tersangka Rotua Sitorus mendatangi Saksi Korban Enjeli P. Simanjuntak (yang merupakan menantu dari kakak kandung Tersangka), karena ketersinggungan sebelumnya, tiba-tiba tersangka menarik rambut Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah belakang, lalu Tersangka menampar hidung dan mulut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kajati menyampaikan adapun alasan penerapan restoratif justice bahwa tersangka kita saksikan sendiri telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan menantu dari kakak kandungnya, kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahwa kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan saudaranya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan serta tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar, Imbuh Kajati.

“Setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya”* Ujar Kajati Sumut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa penerapan restoratif justice ini telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2020 dimana salah satu prinsip adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, sehingga Jaksa dengan fungsinya menilai bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian, hal ini Sejalan dengan tujuan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum di Kejaksaan yakni modern dan humanis, ucap Indra melalui pesan Whassap.

*“intinya prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan dimasyarakat terlebih dalam perkara ini secara fakta masih sangat kental hubungan kekeluargaan” Kata Indra Hasibuan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

23 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.