Categories: Kejati SumutRJ

Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

Medan – medanoke.com, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (Rj) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin tanggal 16 Maret 2026.

Pada kesempatan itu, Kajati didampingi oleh Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta jajaran.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib di perladangan Perembangen, desa Munte, kec. Munte, kab. Karo, korban Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina Br Sembiring, lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan.

Disela ekspose bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dan Jaksa Penuntut Umum, Kajati sumut menegaskan bahwa ”penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya”

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan. Ujarnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…

19 jam ago

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…

20 jam ago

Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

Belawan- medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan Ngobras & Safety Induction Bahaya Titik…

21 jam ago

Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…

2 hari ago

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes…

2 hari ago

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…

2 hari ago

This website uses cookies.