Categories: KEJAKSAANPOLRIRJ

Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan

Medan- medanoke.com, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restorative dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan restorative justice yang dilaksanakan melalui sambungan zoom meeting dari lantai II Kejati Sumatera Utara.

Pada kegiatan itu, Kajati sumut didampingi Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH.,MH bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum menerima paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, dimana diketahui bahwa pada hari Sabtu 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun, korban Lagini saat bersama dengan Tersangka Rainim Sinaga menghadiri hajatan, saat acara adat manortor tersangka tersinggung karena tidak di ajak dalam kegiatan itu, sehingga saat selesai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan dan kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian, sehingga terhadap tersangka di jerat dengan melanggar pasal 351 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya serta dengan kesadaran sendiri telah meminta maaf kepada korban Dihadapan keluarganya, kemudian Jaksa mempertimbangkan alasan kemanusiaan dimana tersangka berstatus ibu rumah tangga bagi anak anaknya dan sekaligus sebagai nenek bagi cucu nya yang tanggal bersama mereka, kemudian diketahui tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta akan mempererat jalinan silaturahmi setelah selesainya proses perdamaian tersebut.

Saat memutuskan penyelesaian perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak terkait baik keluarga besar korban maupun tersangka serta kepada seluruh aparat hukum yang menyaksikan perdamaian itu baik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum serta tokoh masyarakat yang hadir, dikatakan Kajati, ”Perdamaian secara sadar dan ikhlas, hal ini sejalan dengan arah dan cita cita penegakan hukum pidana sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini negara tidak lagi mengedepankan Pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat” ujar Kajati.

Sejalan dengan pernyataan Kajati, Rizaldi, SH.,MH Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Sumatera Utara menjelaskan kepada media, penerapan Restoratif justice merupakan wujud hadirnya Kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum secara positif kepada masyarakat khususnya pihak yang berpekara, dimana dari proses Rj ini diperoleh suatu manfaat adanya perdamaian tanpa paksaann, kemudian tersangka dan korban justru sepakat menguatkan hubungan silaturahmi sehingga mereka dapat hidup dan mempererat hubungan sosial ditengah masyarakat.

ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, bahwa perdamaian dapat menghapuskan dendam dan kebencian yang dikhawatirkan merusak hubungan sosial secara berkepanjangan”, ujar Rizaldi.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Direktur TI dan Operasional PT Bank Sumut (Perseroda)…

20 jam ago

GEMES 2026: Ahoii.. Ketika Medan Menjadi Beranda Dunia Melayu

Medan, medanoke.com | Di kota yang dibangun dari perjumpaan berbagai etnis, bahasa, dan peradaban, Melayu…

21 jam ago

Rumah Dinas atau Gelanggang Olahraga? Tokoh Pemuda Sumut Lempar Kritik Pedas

Medan, medanoke.com | Tokoh pemuda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., pada Sabtu, 27/6/2026, melontarkan kritik…

23 jam ago

Rumah Adat Batak di Monumen Sisingamangaraja XII Terbakar, Polisi Amankan Remaja 13 Tahun

Kondisi replika Rumah Adat Batak di kawasan Monumen Raja Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Medan, saat…

1 hari ago

Viral di Medsos, Diduga Anggota TNI Curi 16 Ekor Lembu Milik Seorang Janda di Labuhanbatu, Kapendam I/BB: Sedang Diselidiki

Potongan video yang memperlihatkan warga memergoki sekelompok pria yang diduga anggota TNI saat diduga membawa…

1 hari ago

Kota Medan Berhias Sambut APEKSI, KAMAK Sindir Panggung Pencitraan dan Siapkan Aksi Jilid III ke Kejatisu

Medan, medanoke.com | Di tengah persiapan menyambut Hari Jadi Kota Medan ke-436 pada 1 Juli…

1 hari ago

This website uses cookies.