Categories: Kejati Sumut

Berakhir Damai, Kejati Sumut Rj-kan Perkara Paman Ancam Keponakan

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative melalui Restoratif Justice pada penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.

Penerapan Restoratif justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH beserta jajaran bidang pidana umum mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II pada Senin 18 Mei 2026.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas, atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Alasan penerapan Rj, bahwa tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat, kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban, lalu tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan metode restorative justice.

Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan daripada undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan, ujar Kajati.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dr Sugiat Santoso : Penguatan Ideologi Pancasila Harus Jadi Gerakan Bersama

Medan, medanoke.com | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI…

17 jam ago

Terkait Layanan Hukum, Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Gelar Forum Komunikasi Masyarakat di Medan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum menggelar kegiatan Forum…

17 jam ago

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

Medan-medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Belawan mencatat kinerja positif pada sejumlah…

1 hari ago

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin Bersama Enam Orang

Jakarta, medanoke.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera…

1 hari ago

Fadli Yasir Dinilai Sosok Tepat Pimpin MABMI Sumut, Mampu Satukan dan Majukan Budaya Melayu

Medan, medanoke.com | Sosok Dr. H. Fadli Yasir dinilai layak memimpin Pengurus Wilayah Majelis Adat…

1 hari ago

Ombudsman Terima Pengaduan LBH Medan Terkait Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri

Medan, medanoke.com | Sejumlah aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mendatangi Kantor Ombudsman…

1 hari ago

This website uses cookies.