Categories: Kejati Sumut

Berakhir Damai, Kejati Sumut Rj-kan Perkara Paman Ancam Keponakan

Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pendekatan keadilan restorative melalui Restoratif Justice pada penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.

Penerapan Restoratif justice tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten Pidana Umum Suhendri, SH.,MH beserta jajaran bidang pidana umum mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II pada Senin 18 Mei 2026.

Dari penjelasan yang disampaikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu- pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas, atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Alasan penerapan Rj, bahwa tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat, kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu tersangka merupakan paman daripada saksi korban, lalu tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan metode restorative justice.

Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan daripada undang-undang dan negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan sisi kemanusiaan, ujar Kajati.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Medan—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118…

2 jam ago

Kamak Minta APH Periksa Kadisperkimcikataru Medan, ada Dugaan Proyek Dikondisikan Sebelum Tender

Medan, medanoke.com | Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lorong-lorong birokrasi Pemerintah Kota Medan. Kali…

4 jam ago

Jamnas XII dan Dugaan Perubahan Slogan Hemat Pangkal Kaya Menjadi Bayar Pangkal Berangkat

Medan, medanoke.com | Di negeri yang selalu mengajarkan semangat gotong royong kepada anak-anak berseragam cokelat,…

8 jam ago

Kejati Sumut Buka Ruang Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli di UPT Samsat Medan Utara

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pungli dan gratifikasi di…

21 jam ago

Berobat ke Luar Negeri, Janji Benahi Kesehatan di Medan Dipertanyakan

Medan, medanoke.com |  Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meragukan komitmen…

21 jam ago

Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi

MEDAN–medanoke.com, Langkah hukum besar diambil oleh “Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan” dalam…

23 jam ago

This website uses cookies.