Medan – medanoke.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Mickael Halomoan Harahap, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera mengusut dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang disebut melibatkan penimbunan kayu gelondongan dalam jumlah besar di wilayah Medan Deli, Kota Medan.
Desakan ini muncul menyusul temuan tumpukan kayu hutan di sebuah gudang di Jalan Pulau Nias, Kompleks Pergudangan Intan No. 38, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Keberadaan kayu dalam volume besar tersebut memicu perhatian publik terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum terhadap tata niaga hasil hutan.
Dalam keterangannya, Mickael meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan lokasi penyimpanan, yakni PT Bukit Intan Abadi.
“Penyelidikan harus fokus menelusuri asal-usul kayu, mengidentifikasi lokasi penebangan, serta mencocokkan nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Dari situ akan terlihat siapa pemegang izin, siapa penebang, dan bagaimana alur distribusinya,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam praktik yang sah, setiap kayu hasil tebangan wajib melewati proses inventarisasi dan pengukuran volume oleh pemegang izin resmi. Penandaan pada batang kayu, menurutnya, menjadi pintu masuk untuk memastikan legalitas.
“Jika nomor-nomor itu ditemukan tetapi tidak sesuai dengan dokumen resmi, atau ternyata berasal dari kawasan terlarang, maka patut diduga sebagai hasil penebangan liar,” katanya.
Selain itu, KAPIR juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas penimbunan maupun pengolahan kayu tetap berlangsung di tengah kondisi bencana alam di sejumlah wilayah. Situasi tersebut dinilai dapat memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko ekologis.
Mickael turut meminta Polda Sumut tidak menutup mata terhadap keberadaan gudang penyimpanan kayu yang disebut lokasinya tidak jauh dari pusat aktivitas aparat penegak hukum.
“Penindakan harus tegas. Penelusuran ini bukan hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga penting untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual, cukong, maupun pihak perusahaan yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi yang diterima pihaknya menyebut kayu-kayu berukuran besar diangkut menggunakan truk bertonase tinggi sebelum disimpan di gudang tersebut, lalu diproses lebih lanjut. Meski begitu, ia menekankan seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari PT Bukit Intan Abadi terkait dugaan tersebut. Publik pun menantikan langkah aparat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Medan —medanoke.com, PT Pegadaian bekerja sama dengan Universitas Negeri Medan (Unimed) meresmikan The Gade Creative…
Medan – medanoke.com, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan…
Medan - medanoke.com, Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Jaksa…
Medan - medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah…
Medan - medanoke.com, Bertempat di ruang transit Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kajati Dr.Harli Siregar,…
Medan, medanoke.com | Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, DPRD Kota Medan menyoroti…
This website uses cookies.