Categories: KEJAKSAANKejati Sumut

PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

Medan – medanoke.com, Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof.Dr.Rugi Margono Dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan R.I Dr.Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh Jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Selain pejabat utama Kejagung tersebut, kegiatan itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH., MH.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten hingga para Kajari se Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan Video Conference (daring) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Dimana mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya para Jaksa wajib dan harus mampu mengimplementasikan Plea Bargain ini dalam proses pidana dengan tetap mengedepankan dan mempedomani regulasi dan SOP, hal ini dilakukan demi mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern.

“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional, ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan terlebih telah mengakui dan meminta maaf dengan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat”.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH mengungkapkan bahwa diskusi yang dikemas dalam bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan R.I bersama bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan di Indonesia merupakan langkah strategis dan sebagai pengingat kepada para jaksa dimana dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru saat ini harus mengakomodir kepentingan hukum pelaku kejahatan dan tidak mengesampingkan kepentingan korban itu sendiri.

“sebagaimana harapan bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru”, ujarnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Direktur TI dan Operasional PT Bank Sumut (Perseroda)…

13 jam ago

GEMES 2026: Ahoii.. Ketika Medan Menjadi Beranda Dunia Melayu

Medan, medanoke.com | Di kota yang dibangun dari perjumpaan berbagai etnis, bahasa, dan peradaban, Melayu…

14 jam ago

Rumah Dinas atau Gelanggang Olahraga? Tokoh Pemuda Sumut Lempar Kritik Pedas

Medan, medanoke.com | Tokoh pemuda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H., pada Sabtu, 27/6/2026, melontarkan kritik…

17 jam ago

Rumah Adat Batak di Monumen Sisingamangaraja XII Terbakar, Polisi Amankan Remaja 13 Tahun

Kondisi replika Rumah Adat Batak di kawasan Monumen Raja Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Medan, saat…

21 jam ago

Viral di Medsos, Diduga Anggota TNI Curi 16 Ekor Lembu Milik Seorang Janda di Labuhanbatu, Kapendam I/BB: Sedang Diselidiki

Potongan video yang memperlihatkan warga memergoki sekelompok pria yang diduga anggota TNI saat diduga membawa…

1 hari ago

Kota Medan Berhias Sambut APEKSI, KAMAK Sindir Panggung Pencitraan dan Siapkan Aksi Jilid III ke Kejatisu

Medan, medanoke.com | Di tengah persiapan menyambut Hari Jadi Kota Medan ke-436 pada 1 Juli…

1 hari ago

This website uses cookies.