Categories: KEJAKSAANKejati Sumut

PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

Medan – medanoke.com, Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof.Dr.Rugi Margono Dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan R.I Dr.Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh Jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Selain pejabat utama Kejagung tersebut, kegiatan itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH., MH.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten hingga para Kajari se Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan Video Conference (daring) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Dimana mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya para Jaksa wajib dan harus mampu mengimplementasikan Plea Bargain ini dalam proses pidana dengan tetap mengedepankan dan mempedomani regulasi dan SOP, hal ini dilakukan demi mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern.

“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional, ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan terlebih telah mengakui dan meminta maaf dengan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat”.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH mengungkapkan bahwa diskusi yang dikemas dalam bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan R.I bersama bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan di Indonesia merupakan langkah strategis dan sebagai pengingat kepada para jaksa dimana dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru saat ini harus mengakomodir kepentingan hukum pelaku kejahatan dan tidak mengesampingkan kepentingan korban itu sendiri.

“sebagaimana harapan bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru”, ujarnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

Medan, medanoke.com |  Tokoh pemuda Tanjung Morawa dari kalangan Generasi Z, Rudi Hutabarat, S.H., menilai…

10 jam ago

Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

Medan, medanoke.com | Izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus menuai penolakan. Ancaman…

10 jam ago

Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum

Medan, medanoke.com |  Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara setelah rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan…

10 jam ago

PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut

Medan, medanoke.com |  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor…

17 jam ago

Dibalik Ngebutnya Revitalisasi Stadion Teladan, Kadis PKPCKTR Medan jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Menjelang gelaran AFF U-23 2026, suasana di Stadion Teladan kini bukan cuma…

1 hari ago

Pencurian Motor di Perumahan KNO Mansion, Tumpatan Nibung, Batang Kuis

‎DELI SERDANG-medanoke.com, ‎Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 terjadi di Perumahan KNO Mansion, Batang…

1 hari ago

This website uses cookies.