Categories: Hukum

Terkait Ketidakpedulian PT. UG, Warga Melalui Kuasa Hukum Minta Gudang Cangkang Di Police Line

Timbunan cangkang yang mencapai atap gudang, sedangkan atap gudang sendiri jauh lebih tinggi dari rumah bertingkat dua disekitarnya

Patumbak, medanoke.com | Warga tiga gang yang berdomisili disekitar gudang penyimpanan/ penimbunan cangkang sawit milik PT. Universal Gloves (PT. UG), merasa lelah, tersiksa dan nyaris putus asa karena keluhan mereka yang merasa terganggu oleh aktivitas didalam gudang jangankan didengar, kini malah gudang tersebut dibangun semakin kokoh dan dipasang seng sebagai dindingnya.

Telah berbagai upaya mereka jalani, namun pihak PT. UG, tak sedikitpun bergeming. Bahkan pada upaya mediasi yang digagas pihak kantor desa beberapa waktu sebelumnya juga tidak terlihat sedikitpun pihak PT. UG mau mentolerir keluhan warga.

Atas dasar hal tersebut warga melalui Penasehat Hukum Riki Irawan SH. MH., melayangkan surat kepada Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu meminta agar gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit milik PT. Universal Gloves dihentikan operasionalnya dan atau Dipasangi Policeline hingga proses penyelidikan dan penyidikan di Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut selesai dilakukan, atau disidangkan di Pengadilan.

Adapun surat dengan tembusan Menkopolkam RI, Ketua KPK RI, Menteri Lingkungan Hidup, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan, Ombudsmen RI Cq Ombudsmen RI Perwakilan Sumut, Inspektorat Pemprovsu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumut di Medan ini berisi sebagai berikut :

Sehubungan dengan telah kami terima Surat dari Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor : B/710/X/Res.5.3/2025/Direskrimsus, Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, maka dengan ini kami sampaikan permohonan agar Penyelidik atau Penyidik Ditreskrimsus yang menangani Laporan/Dumas kami dapat segera melakukan Proses Penghentian Operasional dan Mem-Policeline Gudang Penimbunan Dan Pengolahan Cangkang Kelapa Sawit yang menjadi objek masalah atau keberatan dari warga yang menjadi klien kami hingga proses penyelidikan dan penydidikan selesai dilakukan.

Bahwa hal ini penting dilakukan mengingat gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit tersebut terus beroperasi meski warga terus memprotes dan jumlah korban yang mengalami gangguan pernafasan terus bertambah.

Bahwa penghentian dan memberi Policeline penting dilakukan guna menghindari keributan atau kerusuhan yang lebih besar di antara warga dan PT Universal Gloves.
Penghentian dan pem-Policeline-an penting dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan.

Bahwa Penghentian dan pem-Policeline-an penting dilakukan guna menghindari agar kemungkinan PT Universal Gloves untuk melakukan perbuatan penghilangan barang bukti atau alat bukti tidak dapat dilakukan.

Bahwa saat ini Gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit tersebut telah ditutup dengan seng pada bagian yang selama ini dapat dilihat langsung oleh warga, yang mana hal tersebut kami duga adalah bagian dari strategi PT Universal Gloves untuk menghilangkan barang bukti dan alat bukti atas proses penyelidikan dan penydidikan yang sedang dilakukan.

Bahwa kegiatan penghentian dan mem-policeline gudang dimaksud penting dilakukan guna menghentikan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan PT Universal Gloves terhadap warga sekitar yang terdampak atas aktifitas gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit, yang PT Universal Gloves telah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya, sehingga tidak perlu menjawab dan menyikapi keluhan dan protes warga sekitar yang sedang berlangsung, dan mempersilahkan warga untuk protes kepada Lembaga dan Institusi Negara yang telah memberikan izin kepada mereka, hingga berani mengklaim bahwa PT. Universal Gloves tidak akan dinyatakan bersalah, karena telah membeli zat kimia dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara dengan harga yang mahal, yang merupakan Dinas yang sama yang telah mengambil sampel air dari sumur rumah warga sebagai rangkain penyelidikan dan penyidikan yang sedang Ditreskrimsus Polda Sumut lakukan.

Bahwa penghentian dan pem-policeline-an gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit tersebut penting dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan untuk selanjutnya dapat menjadi penghibur hati warga yang hari ini merasa sedang berjuang sendiri tanpa dukungan dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupatennya yang meskinya hadir di tengah-tengah permasalahan ini.
   
Demikian Surat ini kami sampaikan atas perkenan Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kami ucapkan terima kasih. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

16 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

19 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.