JAKARTA-medanoke.com, Selama 19 Tahun menanti keadilan menagih janji Negara tuk menyelesaikan pengusutan konspirasi kasus pembunuhan MUNIR (Alm Munir Said Thalib) KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) mendesak Negara segera menuntaskan kasus pembunuhan tokoh pendiri Kontras, Tokoh Anti Korupsi & aktivis HAM ini, saat di Pesawat Garuda menuju Universitas Utrecht Amsterdam pada 2004.
Kasus ini terus menuai kontroversi pada setiap pergantian rezim. pasalnya, Alm Munir meregang nyawa karena dibunuh menggunakan racun senyawa arsenik yang hingga kini kasusnya bergulir tanpa menemui titik terang. Rezim yang berkuasa selalu berjanji namun tak kunjung menyelesaikan perkara ini.
Meski seorang pilot (Polykarpus) telah ditetapkan sebagai eksekutor, namun dalang perkara ini masih belum tersentuh proses hukum.
Saat ini hari/ tanggal terbunuhnya Munir memang ditetapkan sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, namun upaya membongkar dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan harus tetap dilakukan.
Terkait hal ini masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Negara segera menuntaskan kasus ini.
Kasus kematian Munir masih menyisakan tanda tanya. Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir pada tahun 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir. Namun sangat disayangkan, hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 telah memberikan mandat hal tersebut.
Selain itu, Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa Pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir. Sehari berselang pasca putusan KIP, Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.
Terdapat sejumlah nama–selain Pollycarpus yang pernah diadili–dalam laporan tersebut, tapi nampaknya rezim pemerintahan dari SBY hingga Joko Widodo terlihat enggan mengumumkan hasil TPF tersebut. Tentu ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan.
Kuat dugaan pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara seperti Badan Intelijen Negara hingga Garuda Indonesia. Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia. Dalam dokumen tersebut, kami menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bahwa sepanjang September 2022 – Agustus 2023 KASUM juga melakukan setidaknya 3 (tiga) kali audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal. Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan munir. Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.
Minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan. Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang.
Atas hal ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak:
Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir;
Kedua, Komnas HAM Menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik.
(aSp/Ist)