Categories: Kejagung RIKORUPSI

Kejagung Tetapkan & Tahan 3 Tsk Baru Perkara BAKTI Kemenkominfo

JAKARTA-medanoke.com, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA (11/9/23), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G & infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketiganya adalah EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo;
MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan.

Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

Adapun peranan para tersangka ini adalah,
EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100%. jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Seangkan tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Akibat perbuatan para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

1 jam ago

Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

MEDAN –medanoke.com, PT Pegadaian kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan mencatatkan…

5 jam ago

KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

Medan-medanoke.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

9 jam ago

Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

Medan-medanoke.com, Musyawarah Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai…

18 jam ago

Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

Medan, medanoke.com | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Sumatera Utara tahun 2026…

18 jam ago

“Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

Medan, medanoke.com | Pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tampaknya bukan hanya…

1 hari ago

This website uses cookies.