medanoke.com - Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka
Medanoke.com – Masih belum lengkapnya berkas yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung, membuat pihaknya harus mengembalikan empat berkas perkara terkait Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri.
“Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Jumat (29/1).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus yang menjerat Habib Rizieq ke Kejaksaan, Selasa (26/1). Namun, setelah tim Peneliti memeriksanya. Berdasarkan pemeriksaan, dinilai masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan.
Beberapa berkas yang dikembalikan ialah terkait kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan. Baik terkait kerumunan maupun terkait hasil tes swab. Terdapat empat berkas perkara yang diterima Kejaksaan Agung dan dikembalikan. Tiga di antaranya menjerat Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka.
Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kedua berkas di atas terkait perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jalan KS. Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020. Berkas dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 27 Januari 2021.
Tersangka Habib Rizieq dan dr. Andi Tatat (Direktur Utama RS Ummi) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Berkas dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 28 Januari 2021.
Tersangka Habib Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020. Berkas dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 26 Januari 2021.(Red)
medanoke.com - MEDAN, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan tindakan hukum…
medanoke.com- MEDAN, Bank Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program nasional Kredit Program Perumahan (KPP)…
medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…
Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…
medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…
medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…
This website uses cookies.