Kejari Medan Kembali Raih Penghargaan

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali meraih penghargaan atas perannya dalam membantu pemerintah. Kejaksaan Negeri yang di nahkodai Teuku Rahmatsyah ini terus melakukan berbagai terobosan dan menunjukan kiprah yang luar biasa, sehingga berulang kali meraih penghargaan atas prestasinya.
 
Sejarah mengukir bahwa untuk pertama kalinya diwilayah Sumatera Utara, dengan komando Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan telah menyerahkan denda perkara tindak pidana narkoba sebesar Rp 2 miliar ke pemerintah kota Medan, dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung.
 
Kali ini, Kejari Medan mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas keseriusan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
 
Atas berbagai upaya untuk membantu pemerintah kota Medan, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengucapkan rasa terima kasih sebesarbesarnya dan memberikan penghargaan kepada Teuku Rahmatsyah, selaku Kepala Kekaksaan Negeri Medan.

“Syukur Alhamdulilah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Wali Kota Medan, bahwa kinerja yang kami lakukan tentunya pihak lain yang menilainya. Dan ini menjadi motivasi kami agar menjadi lebih baik. Prestasi ini jangan membuat lengah, tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kerja,” ucap Teuku Rahmatsyah, yang pernah memimpin Kejari Aceh Utara ini, Jumat (25/2/2022).

Tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan penghargaan kepada Kejari Medan sebagai harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan Korupsi. Penilai itu Khusus Kejari Tipe A di Seluruh Indonesia saat momentum ulang tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejari Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
 
Kejari Medan juga memdapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), untuk kategori perkara kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021).
 
Selain berbagai penghargaan tersebut, dalam komando Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan sukses mengeksekusi 13 terpidana Korupsi, 5 diantaranya pernah menyandang status DPO,  salah satunya adalah Adelin Lis. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

KTTC Sabet Medali di Turnamen Taekwondo Internasional, Anak Medan nih!!

Dojang KTTC Medan Johor meraih prestasi membanggakan pada ajang 11th Tirak Taekwondo International Tournament 2025…

10 jam ago

Peluang Periksa Gubsu Bobby Nasution Terbuka, <br>KPK : Diduga Terjadi Penyuapan 6 Proyek Pembangunan Jalan

Bobby Nasution (foto istimewa) Jakarta, medanoke.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut peluang memanggil Gubernur Sumatera…

10 jam ago

Terkini, Mantan Sekda Provsu Diperiksa KPK Terkait Kasus Topan Ginting<br>

Effendi Pohan (foto Istimewa) Jakarta, medanoke.com | Proses pengembangan terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) Topan…

10 jam ago

Petani Milenial Sergai Siap Hadapi Era 5.0 Lewat Teknologi dan Kearifan Lokal

Serdang Bedagai, medanoke.com | 22 Juli 2025, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, ratusan…

10 jam ago

PELINDO REGIONAL 1 BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN TEMU PENDIDIK NUSANTARA XII DI KOTA MEDAN

medanoke.com - Medan, PT Pelindo Regional 1 turut ambil bagian dalam kegiatan Temu Pendidik Nusantara…

1 hari ago

Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa

medanoke.com- Medan, Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan pekerjaan proyek drainase di…

2 hari ago

This website uses cookies.