Skip to content
Oktober 22, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif

redaksi Oktober 3, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani,SH,Mh dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: dua Hentikan keadilan Kejati sumut Melalui Perkara restoratif RJ

    Continue Reading

    Previous: JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M
    Next: Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Adakan FGD Bertema
    “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”

    Related Stories

    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan
    • Hukum

    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

    Oktober 21, 2025
    Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN
    • Kejati Sumut
    • Sumut

    Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN

    Oktober 20, 2025
    KOMBAT : Usut Tuntas Case Salah Tangkap Iskandar ST
    • Hukum

    KOMBAT : Usut Tuntas Case Salah Tangkap Iskandar ST

    Oktober 20, 2025

    Trending News

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat 1

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

    Oktober 21, 2025
    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan 2

    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

    Oktober 21, 2025
    Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia 3

    Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

    Oktober 21, 2025
    Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN 4

    Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN

    Oktober 20, 2025
    Petugas Dinas Lingkungan Hidup Hari ini Ambil Sampel Air Tanah Milik Warga Disekitar Gudang Cangkang PT. UG 5

    Petugas Dinas Lingkungan Hidup Hari ini Ambil Sampel Air Tanah Milik Warga Disekitar Gudang Cangkang PT. UG

    Oktober 20, 2025

    You may have missed

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat
    • KORUPSI

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

    Oktober 21, 2025
    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan
    • Hukum

    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

    Oktober 21, 2025
    Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia
    • Edukasi

    Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

    Oktober 21, 2025
    Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN
    • Kejati Sumut
    • Sumut

    Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN

    Oktober 20, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d