Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, Selasa (17/10/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Ekspose juga diikuti Kajari dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan keadilan restoratif.

Penyampaian ekspose diterima langsung oleh Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berjumlah 13 perkara berasal dari Kejari Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun. Perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan RJ didominasi perkara pencurian kelapa sawit.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan secara humanis berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Taufik Akbar Harahap (Split I) melanggar Pasal 362 KUHPidana, An. Tsk Budi Handoko Harahap (Split II) melanggar Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, An. Tsk Hasbul Yamin Pasaribu (Split III) melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana, An. Tsk Suyono (Split IV) melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan An. Tsk Dedi Nurhadi Alias Dedi Alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, perkara dari Kejari Dairi An. Tsk Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Nopiandi Alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin dengan Perkara Tindak Pidana Perkebunan Sebagimana Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun An Tersangka Indra, Tersangka Sumiati, An. Tersangka Supriati dan An tersangka Yudi Ismawan yang disangka melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penghentian penuntutan 13 perkara ini dilakukan setelah tersangka dan korbannya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari. Proses permohonan maaf tersangka terhadap korbannya disaksikan Kajari, Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan dari pihak penyidik,” kata Yos A Tarigan.

Adapun syarat dilakukannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan, jaksa yang menangani perkaranya melihat perkara ini dari hati nurani dan esensi dari tindak pidana tersebut.

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

7 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

8 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

9 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

13 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

1 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

1 hari ago

This website uses cookies.