Categories: LawMedanNEWSBEATSumut

Kejati Sumut Lakukan Penyelamatan Aset Pemprov Sumut

Medanoke.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan penyelamatan aset Pemprovsu, dimana 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut seluas 243 hektar dari 300 hektar (152 Milyar) tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, Senin (27/9/2021) pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand Cityhall Medan, bahwa tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.

Terkait penggarap, papar Kajati Sumut para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan SH, MH menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021, dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasimaka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH.MH melalui Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap. , lanjut pria yang akrab dipanggil Yos ini.  

“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tandasnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.[Sp]

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tumbuh 2 Persen Hingga Juli 2026

Belawan– medanoke.com, Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara,…

14 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Penumpang melalui Sosialisasi Standar Pelayanan

Belawan-medanoke.com, Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan penumpang di…

14 jam ago

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan laporan…

18 jam ago

Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

SIDIKALANG —medanoke Polemik tanah wakaf seluas sekitar satu hektare di Kilometer 7, Kabupaten Dairi, memasuki…

21 jam ago

PERMAK Soroti Riwayat Hukum Ketua Kelompok Tani yang Hadir dalam RDP Komisi B DPRD Sumut

Foto istimewa Medan, medanoke.com |  Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menyoroti kehadiran seseorang berinisial T,…

1 hari ago

Terkait Potongan JHT 607 PPPK SDABMBK, Ombudsman: Jika Ada Kelebihan Bayar Harus Dipulangkan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin Medan, medanoke.com |  Potongan iuran Jaminan Hari…

2 hari ago

This website uses cookies.