Skip to content
Oktober 23, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • KORUPSI
  • Kejati Sumut Tahan 4 Tsk Dugaan Korupsi KIP Jokowi di Univa Labuhan Batu
  • KORUPSI

Kejati Sumut Tahan 4 Tsk Dugaan Korupsi KIP Jokowi di Univa Labuhan Batu

redaksi September 19, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, 4 Tsk (Tersangka) diduga Korupsi KIP (Kartu Indonesia Pintar) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Senin (18/9/23) ditahan oleh Tim Pidsus Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH via Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa, ke 4 tersangka yang ditahan adalah MAR (Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu/ Mantan Wakil Rektor II),
SH (Wiraswasta), RK (Wiraswasta), dan HN (Wiraswasta). Para tersangka memiliki perannya masing-masing, dalam membobol dana pendidikan program presiden Jokowi ini.

Dengan kronologis, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 (dua ratus tiga puluh tiga) mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (UNIVA) sebesar Rp. 7.200.000.- per mahasiswa setiap semester untuk peruntukanbiaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000.- dan biaya hidup sebesar Rp. 4.800.000.- per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

Lebih lanjut Yos menjelaskan,
“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp. 2.500.000.- s/d Rp. 3.100.000.- per mahasiswa, dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa. Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biiaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Atas perkara ini keempat tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terpaksa dilakukan karena Tim Penyidik Pidsus telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anggaran tahun 2021 & 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” Pungkas Yos. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 4 Tsk Dugaan Kejati sumut KIP Jokowi Korupsi Labuhan Batu Tahan Univa

    Continue Reading

    Previous: Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Ngaku Uang Hasil Korupsi Habis dipakai Main Slot
    Next: Kejagung Periksa 9 Saksi,
    Kasus BAKTI Kemenkominfo Terkait TPK & TPPU

    Related Stories

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat
    • KORUPSI

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

    Oktober 21, 2025
    Tak Merespon ILaporan Soal Dugaan Tipikor, Kasi Intel Kejari Batubara Dilapor ke Kejati Sumut
    • Kejati Sumut
    • KORUPSI

    Tak Merespon ILaporan Soal Dugaan Tipikor, Kasi Intel Kejari Batubara Dilapor ke Kejati Sumut

    Oktober 10, 2025
    Korupsi Dana BOS 772 Juta, Bendahara dan Penyedia Barang Jasa SMAN 19 Medan Dipenjara
    • KORUPSI

    Korupsi Dana BOS 772 Juta, Bendahara dan Penyedia Barang Jasa SMAN 19 Medan Dipenjara

    September 22, 2025

    Trending News

    Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap 1

    Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

    Oktober 22, 2025
    Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi 2

    Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

    Oktober 22, 2025
    Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR) 3

    Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

    Oktober 22, 2025
    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat 4

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

    Oktober 21, 2025
    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan 5

    Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

    Oktober 21, 2025

    You may have missed

    Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
    • Ombudsman

    Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

    Oktober 22, 2025
    Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi
    • Hukum

    Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

    Oktober 22, 2025
    Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)
    • Kejati Sumut

    Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

    Oktober 22, 2025
    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat
    • KORUPSI

    PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

    Oktober 21, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d