www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menangkap M.Ali yang diduga memberikan keterangan palsu ke Penyidik Polsek Medan Area terkait kasus Riki Agasi.
Selain itu, Ia juga meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk memeriksa Kapolsek Medan Area serta Oknum yang terlibat di dalamnya.
“Kita meminta kepada Polda Sumut untuk segera menangkap muhammad Ali Diduga memberikan keterangan Palsu ke peyidik Polsek Medan Area dan saya berharap Kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri memeriksa Kapolsek Medan Area beserta Peyedik Kasus Riki Agasi,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2024)
Dikatakan Nuar Erde, kalau Riki Agasi bersalah tentu majelis hakim tidak memenangkan prapin ini, disini majelis Hakim yang mulia benar benar melihat secara detail mengenai perkara Riki Agasi ini. “Dan saya atas nama Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara berterima kasih kepada Majelis Hakim yang benar benar memberikan keadilan bagi masyarakat yang kecil,” ujarnya.
“Walau menang dalam Prapid ini kita akan tetap membawa permasalahan kasus Riki Agasi Ini ke Polda Sumatera Utara, Kapolri bahkan ke Presiden Republik Indonesia. Dimana Polsek Medan Area tidak benar-benar mempelajari kasus Riki Agasi ini, dan diduga semua keterangan dari Muhammad Ali Purba itu tidak benar semuanya, ternyata disaat sidang menghadirkan saksi Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, sudah jelas melanggar kuhap Pasal 184 tetang alat bukti dan saksi, seharusnya Polsek Medan Area khususnya Penyedik harus memeriksa Muhammad Ali Purba secara detail,” tambahnya.
Lanjut Nuar, saya berharap kepada kapolrestabes Medan, Kapolda, Kapolri untuk menangkap Muhammad Ali Purba beserta kroni-kroninya yang diduga telah memberikan keterangan Palsu kepada Penyik Polsek Medan Area dan Periksa Kapolsek Medan Area. Apabila Muhammad Ali Purba dan kroni-kroninya tidak ditangkap maka kasus ini akan kita kembangkan ke Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri.
Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H Nuar erde menerangkan bahwa seseorang yang memberikan keterangan palsu ancaman pidana 7 tahun penjara. Ungkapnya.
Sementara itu, Datuk Nikmat Gea selaku Kuasa Hukum Riki Agasi saat di wancarai awak media mengatakan, permasalan Riki Agasi akan kita lanjutkan praperadilan mengenai laporan klien kita Riki Agasi terkait pemberitiaan, dan saya berharap kedepannya kepada penegak hukum dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polsek Medan Area terkait masalah ini, nantinya kedepannya jangan ada masalah seperti ini, apabila ada masyarakat yang melaporkan suatu dugaan tindak pidana harus dulu diteliti atau ditanya apa buktinya apakah buktinya memenuhi atau tidak, makanya jelas tercantum di pasal 184 menyatakan dua alat bukti yang sah, kalau tidak ada dua alat bukti yang sah itu maka laporan itu harus ditolak.
“Terima kasih kepada majelis Hakim zainuddin yang sudah memberikan keadilan yang benar kepada Riki Agasi,” ucapnya.