
medanoke.com– MEDAN, Sungguh memprihatinkan, Satu persatu tenaga pengajar dan kontraktor yang bergerak dibidang pendidikan di bui-kan Jaksa.
Terkini, pada Senin (211/9/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan tersangka Elvi Yulianti, seorang Bendahara SMAN 19 Medan. Selain Elvi, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan juga menahan pihak swasta Penyedia Barang di sekolah itu Tohap JT.
Elvi diitetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023. Terhadap Elvi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.
Sedangkan Tohap JT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan, juga ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.
Tohap ditersangkakan sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/ 09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Kurniawan Barus SH dalam press realeasenya, Senin (22/09/2025) mengatakan, Penyidik dari Kejaksaan terpaksa melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.
Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
“Akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” pungkasnya.