Categories: HukumKORUPSI

Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan

MEDAN-medanoke.com, Eks Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, Divonis 5 (Lima) tahun kurungan
& denda Rp200 juta subsidair selama 4 bulan oleh Majelis hakim Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Medan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Irwandy Yusuf, Gubernur Aceh (NAD) 2007 – 2012 (Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta -red)

Vonis ini yang dibacakan oleh Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan ini sependapat (Conform), dengan amar Tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negarasebesar Rp 34.875.801.140,- ditotalkan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” sebut hakim anggota Dr H Edwar. Oleh karenanya, imbuh Dahlan Tarigan, terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp4.315.000.000.
Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi UP tersebut maka dipidana 2,5 tahun penjara.

Warga Jurong Dapu Bata, Cot Ba U, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)/ Lorong HM Djuned Asyek, Lamglumpang, Ulee Kareng, Kota Banda ini dalam persidangan telah menikmati uang negara senasar Rp 4 Milyar lebih.

Selain Combatsn GAM berpangkat Panglima ini juga terkait Ramadhani Ismy (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (telah berkekuatan hukum tetap) diperintahkan T Syaiful Achmad (almarhum) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 (idem).

“Agar pekerjaan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011 dilakukan markup sebesar 20 persen yang diperuntukkan kepada terdakwa selaku Panglima GAM Wilayah Sabang dan Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf untuk pengamanan pekerjaan,” urai H Edwar.
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pria Beringas berbaju Hijau yang Memukuli Karyawan Konter HP, Kini Berbaju Oren dan Terlihat Lesu

Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…

19 jam ago

Via Kunjungan Virtual, Jaksa Agung : Bekerjalah Dengan Ikhlas

Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…

19 jam ago

Anggota DPRD Medan Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit Yonmarhanlan l Belawan

Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…

19 jam ago

Ombudsman Perwakilan Sumut Soroti Pelayanan BPJS Terkait Korban Kebakaran Dairi

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang  periode Januari…

24 jam ago

Viral Video di Medsos Seorang Penjaga Counter HP di Pukuli Dengan Kayu Oleh Preman di Medan

Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…

1 hari ago

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 hari ago

This website uses cookies.