MEDAN-medanoke.com, Eks Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, Divonis 5 (Lima) tahun kurungan
& denda Rp200 juta subsidair selama 4 bulan oleh Majelis hakim Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Medan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Irwandy Yusuf, Gubernur Aceh (NAD) 2007 – 2012 (Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta -red)
Vonis ini yang dibacakan oleh Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan ini sependapat (Conform), dengan amar Tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negarasebesar Rp 34.875.801.140,- ditotalkan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” sebut hakim anggota Dr H Edwar. Oleh karenanya, imbuh Dahlan Tarigan, terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp4.315.000.000.
Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi UP tersebut maka dipidana 2,5 tahun penjara.
Warga Jurong Dapu Bata, Cot Ba U, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)/ Lorong HM Djuned Asyek, Lamglumpang, Ulee Kareng, Kota Banda ini dalam persidangan telah menikmati uang negara senasar Rp 4 Milyar lebih.
Selain Combatsn GAM berpangkat Panglima ini juga terkait Ramadhani Ismy (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (telah berkekuatan hukum tetap) diperintahkan T Syaiful Achmad (almarhum) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 (idem).
“Agar pekerjaan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011 dilakukan markup sebesar 20 persen yang diperuntukkan kepada terdakwa selaku Panglima GAM Wilayah Sabang dan Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf untuk pengamanan pekerjaan,” urai H Edwar.
(aSp)
Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…
Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…
Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang periode Januari…
Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…
Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…
This website uses cookies.